AT Halaman Muka Arsip, versi Inggris Arsip, versi Malay Surati Kami

 

 
 
 
 

Fragile archipelago

Indonesia secrete
 
The Acheh Times is best viewed by:
Indonesia Didesak untuk Mengubah Hukum Pidananya
 

Seorang anak perempuan terbaring di sebuah rumah sakit di Banda Acheh. Di ranjang sebelahnya terdapat seorang laki-laki yang disiksa oleh TNI. Bagian bawah badan anak perempuan ini penuh dengan luka bakar. Ketika perawat mengobati lukanya, dia selalu menangis kesakitan. "Rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal. Dia mengalami luka bakar yang sangat parah karena terlambat ditolong" jelas seorang perawat.  (Foto & Teks:  Masaru Goto)

 
 

JAKARTA, 27 NOV, 2001 (DETIKCOM) —— Komite Menentang Penyiksaan PBB yang berada di bawah Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam sidang ke-27 di Geneva 12-23 November 2001 memberi 17 rekomendasi buat Pemerintah Indonesia. Dari tujuhbelas rekomendasi tersebut menempatkan agar pemerintah Indonesia segera mengubah undang-undang hukum pidana sebagai point pertama. Selain itu, negara diminta segera mengambil langkah-langkah mengatasi kebutuhan mendesak merehabilitasi jumlah yang besar dari korban-korban tindak penyiksanaan dan penganiyaan di dalam negeri, serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyiksaan dan penganiayaan oleh polisi.  

 
  Oleh Suwarjono  
DETIK.COM
   
Back ] Up ] Next ]  

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

unarman dari YLBHI salah seorang peserta yang mengikuti sidang menjelaskan, komite prihatin atas iklim kebal hukum yang berkembang di Indonesia. Fakta yang menunjukkan sedikit kemajuan untuk membawa ke pengadilan para anggota militer, polisi atau pejabat pejabat pemerintah lainnya, khususnya mereka yang memangku jabatan senior yang diduga telah merencanakan memerintahkan dan melakukan tindakan-tindakan penyiksaan dan penganiayaan.

Rekomendasi lainnya menurut Munarman, komite juga meminta Indonesia menjamin agar semua orang, termasuk pejabat senior, yang mendalangi, merencanakan, menghasut, membiayai, atau ikut serta dalam operasi paramiliter yang menggunakan penyiksaan akan diproses sebagaimana mestinya. Pemerintah juga diminta memperkuat kemandirian, obyektivitas, efektivitas, dan tanggung jawab Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu dimaksudkan untuk menjamin agar laporan Komnas HAM dapat diumumkan tepat waktu.

Menanggapi banyaknya rekomendasi Komite Menentang Penyiksaan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa hal ini menunjukkan penegakan HAM terutama menyangkut penyiksaan di Tanah Air masih jauh dari yang diharapkan. “Secara implisit, rekomendasi itu sudah memalukan Indonesia di forum internasional,” kata Bambang Widjojanto. (jon)

 

   

 

 
 

Home | News - Letters | InternetCoverage | Timeline | List of Incidents | Info on Refugee | Acheh-History | Politics | Business-Ethic | Opinions | Civil Movements | Arts & Humanities | Spirituality | Quotable Quotes | Photo Gallery | Video Gallery | Well-Being | Scholarships | WorldWide media | Malay Edition | Achenese Edition


Archive | AT Inc. & Disclaimer | Testimonials | Write Us

Copyright © 1999 - 2002 The Acheh Times, powered by Hivelocity.