enurut
masyarakat sipil Acheh, pemerintah Indonesia
sudah sering menggagalkan proses perdamaian melalui berbagai kebijakan dan
prilaku politiknya yang ambivalent serta kontraproduktif, bahkan propagandis.
Indonesia juga dinilai oleh sipil gagal memanfaatkan langkah konkrit GAM yang
mengumumkan gencatan senjata sepihak menjelang ramadhan sebagai bukti awal
penghentian permusuhan. Malah sebaliknya RI melakukan pengepungan yang
menyebabkan terjadinya pengungsian, korban jiwa dan pembakaran rumah penduduk
seperti terjadi di Acheh Utara, Acheh Barat, Acheh Timur dan Acheh Selatan.
Karena itulah 15 lembaga sipil yang ada di Acheh mengeluarkan pernyataan
bersama yang disampaikan kepada semua pihak dan tidak terbatas, termasuk kepada
Henry Dunant Centre (HDC), GAM dan RI sebagai dukungan serta dorongan untuk
proses perdamaian yang jujur, adil dan ikhlas.
Masyarakat sipil Acheh tidak lagi menginginkan pemerintah RI mengambil atau
melaksanakan kebijakan sepihak dalam penyelesaian konflik Acheh, melainkan harus
berdasarkan kesepakatan bersama RI-GAM serta harus menghargai keinginan rakyat
Acheh untuk menentukan nasib sendiri secara bebas, demokratis dan damai.
Lebih jauh tentang hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan bersama
berikut yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers bersama di Hotel Kuala
Tripa, Jumat, 22/11, yang diikuti para wartawan dan lembaga-lembaga sipil.
Pernyataan bersama
masyarakat sipil
Menyikapi situasi
terakhir Acheh dan perundingan RI-GAM
Perkembangan situasi politik, keamanan dan krisis kemanusiaan terakhir di
Acheh, khususnya menjelang pelaksanaan perundingan damai RI-GAM belum menunjukkan
tanda-tanda akan terjadinya perdamaian komprehensif, atau minimal
terimplementasinya hasil kesepakatan oleh RI-GAM secara maksimal di lapangan
yang jauh dari pelanggaran-pelanggaran.
Berbagai pernyataan dan langkah politik yang disampaikan oleh para pejabat
pemerintah, pimpinan DPR dan MPR serta pimpinan TNI/Polri yang mendukung
pengepungan dan agresi militer terhadap GAM bisa menjadi pemicu kegagalan dialog
serta membuat GAM selaku patner perundingan RI semakin ragu. Di samping itu,
kebijakan dan kebiasaan politik ini memberikan indikasi kuat terhadap
ketidakseriusan RI dalam berunding dengan GAM dan menyelesaikan konflik Acheh
secara damai. Memang benar di satu sisi RI ingin berdialog, tetapi pada saat
yang sama masih mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan pernyataan-pernyataan
politik yang menyebabkan terjadinya berbagai kekerasan atau pelanggaran Hak Hak
Asasi Manusia (HAM) yang serius di berbagai wilayah Acheh.
Lebih jauh, apabila dirunut ke pengalaman perundingan yang lalu hal mana
pihak RI telah sering melanggar hasil-hasil kesepakatan bersama dengan melakukan
operasi-operasi militer yang meresahkan/meneror masyarakat sipil dan
pembumihangusan rumah-rumah penduduk, sweeping/barikade yang sangat berlebihan,
pungutan liar dan lain-lain dengan alasan menegakkan hukum atau menjalankan
patroli rutin sebagai implementasi fungsi polisi normal.
Pemerintah RI juga pernah membatalkan perundingan secara sepihak dengan
membubarkan dan membekukan Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) serta Komite
Bersama Modalitas Kemanusiaan (KBAK) pada akhir Juni 2001, yang kemudian
langsung dilanjutkan dengan penangkapan terhadap para perunding GAM pada 20 Juli
2001 dan penahanan terhadap mereka. Bahkan secara lebih brutal, aparat keamanan
RI telah menembak Tgk. Al Kamal anggota Tim Monitoring pada 29 Maret 2001, Tgk.
Zulfani ben Abdul Rani pada 14 Oktober 2001 dan Muhammad Nazir ben Sulaeman pada
18 Oktober, keduanya bekas perunding GAM dan anggota KBMK.
Situasi keamanan dan kemanusiaan terakhir semakin krusial, khususnya yang
terjadi dalam tiga bulan terakhir dan menjelang pengepungan terhadap GAM hingga
sekarang seperti Acheh Utara, Nagan Raya dan Acheh Selatan. Arus pengungsi yang
terkonsentrasi di kamp-kamp maupun di rumah-rumah masyarakat yang mau menampung
mereka seperti di Nisam Acheh Utara, Kluet Utara, Kluet Selatan dan Sawang Acheh
Selatan masih terjadi. Pembumihangusan lebih 100 rumah penduduk di Sawang Acheh
Selatan, yang terbanyak adalah 76 rumah penduduk di Gampong Tanoh, serta lebih
20 buah rumah penduduk di Kecamatan Nagan Timur-Nagan Raya oleh pasukan TNI juga
merupakan situasi yang sangat mencekam dan menakutkan. Kehidupan ekonomi mereka
terganggu dan pendidikan anak-anak mereka juga mengalami destruksi yang sangat
serius.
Semua situasi di atas tentu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah RI
sendiri dalam penyelesaian masalah Acheh yang selalu ambivalent serta
kontraproduktif. Ultimatum dan ancaman terhadap GAM melalui kebijakan politik
yang diumumkan pada 19 Agustus 2002 misalnya, agar GAM mau menerima otonomi
khusus dan berunding sesuai menurut definisi RI adalah salah satu contoh konkrit
terhadap ketidakseriusan RI dalam proses perdamaian Acheh. Sementara berbagai
kebijakan dalam bentuk Inpres misalnya, juga sangat sepihak dan kontraproduktif
dalam keadaan adanya perundingan/kesepakatan bersama.
Terakhir, bahkan RI terkesan tidak siap melakukan proses perdamaian ketika
pihak GAM secara konkrit menunjukkan keinginan mereka melalui gencatan senjata
sepihak menjelang ramadhan. Justru RI meningkatkan pengepungan dan agresi
militer yang telah menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar lokasi
pengepungan dan mengkhawatirkan seluruh rakyat Acheh dan internasional yang cinta
perdamaian. RI lebih nampak hanya siap secara verbal dan retorika saja, dan
nampak belum mau melakukan hal-hal konkrit untuk perdamaian.
Karena itu, kami masyarakat sipil Acheh dari berbagai elemen menyampaikan
hal-hal sebagai berikut sebagai dukungan dan dorongan kami terhadap proses
perdamaian di Acheh:
kami sangat prihatin dengan situasi terakhir yang terjadi di
Acheh, dan
sangat menyesalkan tindakan TNI/Polri yang melakukan pengepungan serta agresi
militer terhadap markas-markas GAM seperti di Nisam Acheh Utara, Nagan Raya dan
Acheh Selatan. Kami melihat tindakan militeristik ini bisa mengancam proses
perdamaian dan membuat rakyat Acheh, khususnya GAM semakin ragu terhadap
ucapan-ucapan pemerintah RI yang sering menyatakan bahwa konflik Acheh
diselesaikan secara damai. Sebab, masyarakat bisa melihat langsung bahwa belum
ada hasil perundingan saja sudah dilanggar sehingga pemerintah RI semakin sulit
untuk dipercaya
kami menyesalkan dan mengutuk operasi pembumihangusan yang dilakukan oleh
TNI di Sawang Acheh Selatan dan Nagan Raya. Tindakan brutal ini juga mengancam
proses perdamaian dan membuat masyarakat Acheh semakin ragu dengan ucapan-ucapan
pemerintah RI yang sering menyatakan bahwa Acheh diselesaikan secara damai.
kami mendukung gencatan senjata sepihak yang masih diberlakukan oleh GAM
walaupun belum ada kesepakatan dengan RI tentang hal tersebut. Kami menilai
gencatan senjata sepihak tersebut merupakan iktikad baik GAM yang sangat konkrit
untuk menghentikan permusuhan, membangun rasa saling percaya dan mencermati
sikap RI secara arif, walaupun pihak RI belum mau menunjukkan iktikad yang sama
sampai sekarang secara konkrit, kecuali secara verbal dan retorik saja.
kami mendorong pihak HDC untuk benar-benar menjadi mediator yang netral
dan berwibawa, tanpa harus mengeluarkan berbagai statement yang membuka peluang
rusaknya perundingan secara keseluruhan atau terjadinya kemarahan salah satu
pihak diantara RI dan GAM. HDC juga jangan hanya memfokuskan pada lahirnya
kesepakatan saja, tetapi lebih dari itu harus bisa memfasilitasi dan memediasi
kedua belah pihak untuk benar-benar menjalankan kesepakatan-kesepakatan secara
terus menerus dan serius hingga bisa melahirkan penyelesaian politik yang
menuntaskan konflik berkepanjangan antara Acheh dan Indonesia secara komprehensif
kami menyatakan sekaligus mendorong elemen-elemen sipil masyarakat
Acheh
yang ada di Acheh maupun luar Acheh untuk tetap mengadakan aksi-aksi perlawanan
yang bisa membantu penyelesaian konflik Acheh secara bermartabat, termasuk
melalui mobilisasi massa
Di samping itu, demi menjamin kebebasan seluruh rakyat Acheh sebagai hak
mereka, dan agar dapat dibicarakan dan disepakati dalam perundingan yang akan
berlangsung setelah hari raya Idil Fitri di Jenewa, kami juga menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
kami mendukung dan mendorong RI-GAM untuk tidak ragu-ragu lagi menyepakati
gencatan senjata secara konkrit dalam artian kedua belah pihak tidak dibenarkan
menembakkan senjata mereka terhadap pihak-pihak yang mereka nilai sebagai lawan
mereka, walaupun mereka boleh memiliki/memegang senjata mereka masing-masing
kami meminta dan mendorong pihak pemerintah RI untuk tidak lagi memaksakan
GAM menerima otonomi khusus dalam bentuk UU NAD atau dalam bentuk apapun. Kami
hanya melihat masa depan Acheh harus ditentukan oleh seluruh rakyat Acheh melalui
mekanisme demokrasi langsung seperti jajak pendapat penentuan nasib sendiri yang
diawasi oleh masyarakat internasional, termasuk HDC
kami meminta dan mendorong pihak pemerintah RI untuk tidak memaksakan lagi
kebijakan-kebijakan yang mentolerir operasi-operasi militer maupun alasan
implementasi fungsi polisi normal, apabila kedua belah pihak telah sepakat
menghentikan permusuhan. Alasan operasi keamanan dan penegakan hukum, meskipun
diistilahkan dengan "Operasi/Patroli Rutin," "Fungsi Polisi Normal," dan
sejenisnya selalu menimbulkan masalah baru seperti kekerasan dan pelanggaran HAM
sebagaimana terbukti dalam masa jeda kemanusiaan, moratorium, damai melalui
dialog sampai sekarang
kami meminta dan mendorong pihak RI dan GAM untuk membangun penyelesaian
konflik Acheh dan perundingan melalui prinsip-prinsip kejujuran, saling percaya
dan kepentingan bersama yang menghargai keinginan rakyat Acheh untuk menentukan
nasib sendiri
kami meminta dan mendorong pihak RI untuk membuat suatu mekanisme konkrit
yang menjamin aparat keamanannya agar tidak lagi menggelar operasi-operasi
Intelijen yang sering memicu terjadinya kekerasan-kekerasan terbuka dan
misterius selama ini. Operasi intelijen yang dilaksankan selama ini juga sangat
meresahkan kehidupan masyarakat sipil karena dengan mudah ditargetkan sebagai
sasaran kekerasan.
|