AT Halaman Muka Arsip, versi Inggris Arsip, versi Malay Surati Kami

 

 
 
 
 

Indo's troubled history

Fragile archipelago

Indonesia secrete
 
The Acheh Times is best viewed by:
PERJANJIAN GENEVA

Penghentian permusuhan GAM-RI

 
HDC, objektif, komitmen dan penafsiranya
GAM menegaskan bahwa penantanganan ini adalah lankah pertama. Segala keputusan dalam menentukan nasib sendiri akan diserahkan kepada dan atas musyawarah rakyat Acheh.
 
14 des, 2002 —— Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dan Gerakan Acheh Merdeka (GAM) telah terlibat dalam suatu proses dialog sejak bulan Januari 2000 dan setuju bahwa yang menjadi prioritas di Acheh adalah keamanan dan kesejahteraan rakyat dan dengan demikian sependapat akan perlunya menemukan segera suatu penyelesaian damai bagi konflik di Acheh.

 

AT - LAPORAN KHUSUS  
 
 

 
     
'Keperluan yang mendesak adalah menjamin penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan.'

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

'Rakyat Acheh dan rakyat Indonesia lainnya, serta masyarakat antarabangsa, akan menganggap bahwa proses damai bekemungkinan besar akan berhasil.'

  Pada tanggal 10 Mei 2002, PRI dan GAM telah mengeluarkan sebuah Pernyataan Bersama (Joint Statement) seperti dibawah ini:
  1. Berdasarkan penerimaan Undang-Undang NAD sebagai langkah awal (starting point), sebagaimana yang dibicarakan pada tanggal 2-3 Februari 2002, menuju suatu musyawarah yang menyeluruh (all-inclusive dialogue) yang demokratis dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Acheh yang akan difasilitasikan oleh HDC di Acheh. Proses ini bertujuan untuk menelaah kembali (review) elemen-elemen Undang-Undang NAD melalui ungkapan pendapat rakyat Acheh secara bebas dan. aman. Ini akan menuju kepada suatu pemilihan pemerintahan yang demokratis di Acheh, Indonesia.
  1. Agar terlaksananya proses ini, kedua belah pihak setuju untuk berusaha secepat-cepatnya ke arah tercapainya suatu perjanjian penghentian permusuhan dengan mekanisme yang memadai untuk pertangungjawaban para pihak terhadap pejanjian demikian itu. Ini juga akan memberi kesempatan dan lingkungan untuk penyampaian bantuan sosio-ekonomi dan kemanusiaan yang sangat diperlukan oleh rakyat Acheh.

PRI dan GAM mempunyai objektif yang sama untuk memenuhi aspirasi rakyat Acheh untuk hidup aman dan bermartabat, dalam keadaan damai, makmur dan adil. Untuk memenuhi aspirasi rakyat Acheh dan membolehkan mereka untuk memerintah diri sendiri secara bebas dan demokratis, PRI dan GAM setuju akan suatu proses yang menuju pada diadakannya pemilihan umum dalam tahun 2004 dan seterusnya pada pembentukan sebuah pemerintahan yang dipilih secara demokratis di Acheh, Indonesia, sesuai dengan penilaian semula (review) Undang-Undang NAD, sebagaimana yang ditentukan pada point 1 Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10 Mei 2002.

Untuk tujuan tersebut, PRI akan menjamin dan GAM akan mendukung pelaksanaan suatu proses pemilihan umum yang bebas dan adil di Acheh yang akan dirancang untuk menjamin penyertaan seluas-luasnya seluruh elemen masyarakat Acheh.

Menimbang sifat sensitif proses terbentuknya kepercayaan, PRI dan GAM selanjutnya mengimbau dukungan seluruh elemen masyarakat dan meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan apapun yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini dan yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan rakyat Acheh di masa hadapan.

BACA sumber LAIN

Berita/Link Non-Affiliasi

  GAM: Perlu pihak netral teliti kejahatan perang di Acheh  
  Indonesia dan GAM siap tandatangani perjanjian damai  
  RI-GAM akan tandatangani kesepakatan damai 9 Desember  

 

Kontras dan sejumlah LSM minta pemerintah dan GAM gencatan senjata

 

Keperluan yang mendesak adalah menjamin penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan, termasuk intimidasi, pemusnahan hartabenda serta penyerangan apa saja dan perbuatan kriminil. Yang dimaksud dengan penyerangan dan tindakan kriminil termasuklah tindakan-tindakan kekerasan seperti menyerang, menembak, melakukan penganiayaan, pembunuhan, penculikan, pemboman, pembakaran, perampokan, pemerasan, pengancaman, penteroran, pelecehan, menangkap orang secara tidak sah, memperkosa, dan melakukan penggeledahan sewenang-wenang.

Sepanjang (berlangsungnya) proses damai itu, pelaksanaan undang-undang dan ketertiban umum di Acheh akan tetap menjadi tanggung-jawab Polisi Indonesia (Polri). Dalam konteks ini, mandat dan misi Brimob akan dirumuskan kembali agar benar-benar sesuai dengan aktivitas polisi yang biasa, dan dengan demikian tidak akan lagi memulai tindakan-tindakan penyerangan terhadap anggota GAM yang tidak melanggar Perjanjian ini.

JSC (Joint Security Committee/Komite Keamanan Bersama) akan menjadi tempat rujukan bagi segala pengaduan menyangkut fungsi dan tindakan polisi yang dianggap bertentangan dengan semangat dan ketetapan Perjanjian Pengehentian Permusuhan. Dengan demikian, JSC akan bertanggungjawab untuk mendefinisikan, mengenalpasti dan menyelidik apabila dan jika polisi melanggar mandatnya.

Dengan kesepahaman umurn ini, dan untuk membawa proses damai maju ke tahap selanjutnya, kedua belah pihak dengan ini menyepakati hal-hal berikut ini:

Pasal 1: Tuiuan Penghentian Permusuhan dan Segala Tindak Kekerasan

  1. Karena. kedua belah pihak telah bersepakat demikian, bahwasanya mulai saat ini permusuhan diantara mereka hendaklah dianggap sebagai sesuatu yang sudah berlalu, maka proses damai, yang diikuti oleb sebuah perjanjian pada tahap ini, akan dilanjutkan dengan membangun rasa kepercayaan yang lebih luas dan kedua belah pihak akan membuktikan, yang satu kepada yang lainnya, bahwa mereka adalah bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan muktamat.
  1. Tujuan penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan antara kedua belah pihak adalah (i) melanjutkan ke tahap beikutnya proses damai, sebagaimana disepakati bersama pada tanggal 10 Mei 2002 di Swiss; (ii) untuk melanjutkan proses pembentukan rasa saling percaya dengan tujuan untuk menghilangkan segala kecurigaan dan menciptakan suasana yang positif dan bekerjasama yang akan membawa konflik di Acheh kepada suatu pengakhiran; dan, (iii) untuk memungkinkan, jika permusuhan dan tindakan kekerasan sudah terhenti, agar proses damai maju terus ke tahap berikutnya, yaitu penyampaian bantuan kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 2: Komitmen Kedua Belah Pihak Untuk Menghentikan

Permusuhan Dan Segala Tindak Kekerasan

    (a) Kedua belah pihak menyatakan sejelas-jelasnya komitmen mereka untuk memenuhi syarat-syarat Perjanjian ini bagi menghentikan permusuhan dan segala bentuk kekerasan terhadap satu sama lain dan terhadap rakyat di Acheh, dengan melaksanakan langkah-langkah yang ditentukan dalam Perjanjian ini. Dalarn menyatakan komitmen yang demikian itu, kedua belah pihak menjamin bahwa mereka masing-masing menguasai pasukan TNI/Polri dan GAM di lapangan. PRI dan GAM berjanji untuk mengawasi kelompok-kelompok yang tidak sehaluan dengan mereka namun mengaku sebagai bagian dari pasukan-pasukan mereka.

    (b) Segera setelah penandantanganan Perjanjian ini, kedua belah pihak berjanji untuk memberitahu secara menyeluruh pasukan-pasukan masing-masing di lapangan tentang ketentuan-ketentuan Perjanjian, dan memberi perintah supaya menghentikan permusuhan dengan segera. 

    (c) Kedua belah pihak bersetuju bahwa, jika ada pihak-pihak lain yang mengambil kesempatan dari situasi ini, dan mengganggu suasana damai, mereka akan berusaha untuk mengambil tindakan bersama terhadap pihak [pengacau] tersebut untuk memulihkan kedamaian.

    (d) Selama periode pembangunan kepercayaan ini, kedua belah pihak bersetuju bahwa mereka tidak akan meningkatkan kekuatan militer mereka, termasuk pengerahan kembali pasukan-pasukan, penambahan jumlah personel militer atau perlengkapan militer ke Acheh.

    (e) HDC diminta untuk memfasilitasi secara ketat pelaksanaan Perjanjian ini.

    (f) Kedua belah pihak akan mengizinkan masyarakat sipil untuk mngungkapkan hak-hak demokrasi mereka tanpa hambatan.

Pasal 3: Joint Security Committee (JSC-Komite Keamanan Bersama)

    (a) Pimpinan atasan yang menangani bidang keamanan dari tiap pihak akan bertemu untuk membangun hubungan awal dan kesepahaman diantara kedua belah pihak. Mereka. juga hendaknya (i) mengaktifkan kembali Joint Security Committee (JSC - Komite Keamanan Bersama-KKB), yang telah dibentuk pada waktu pelaksanaan Jeda Kemanusiaan, dan (ii) memulai diskusi, untuk secepatnya mencapai kesepakatan, mengenai rencana tindakan bagi JSC dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

    (b) Fungsi-fungsi JSC adalah: (i) untuk merumuskan proses pelaksanaan Perjanjian ini; (ii) untuk memonitor situasi keamanan di Acheh; (iii) untuk melakukan investigasi sepenuhnya terhadap segala gangguan keamanan; (iv) dalam kasus-kasus yang demikian, untuk mengambil tindakan yang tepat bagi memulihkan suasana aman dan untuk bersetuju terlebih dahulu akan sanksi-sanksi yang akan dikenakan, seandainya ada pihak yang melanggar Perjanjian ini; (v) untuk menerbitkan laporan-laporan mingguan mengenai situasi keamanan di Acheh; (vi) untuk menjamin bahwa tidak ada pembentukan pasukan paramiliter baru bagi mengambil alih fungsi-fungsi Brimob; dan (vii) untuk merancang dan melaksanakan proses demiliterisasi yang disepakati bersama. Berkenaan dengan tugas terakhir ini, JSC akan menentukan tempat-tempat yang nantinya akan disebut sebagai Kawasan Aman (lihat Pasal 4(a)). Setelah Kawasan-Kawasan Aman dikenalpasti, GAM akan menentukan lokasi-lokasi penempatan senjatanya. Dua bulan setelah penandatanganan Perjanjian Penghentian Permusuhan, dan ketika kepercayaan meningkat, GAM akan memulai secara bertahap penempatan senjata, amunisi serta peralatan militernya pada tempat-tempat yang telah ditentukannya sendiri itu. Pada saat yang sama JSC akan juga memutuskan tentang pemindahan secara bertahap pasukan-pasukan TNI, yang akan merumuskan kembali mandatnya dari pasukan penyerang menjadi pasukan pertahanan. PRI berhak meminta HDC untuk melakukan pengesahan atas lokasi-lokasi yang ditentukan itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kepercayaan kedua belah pihak akan proses tersebut, penempatan bertahap senjata-senjata GAM akan rampung dalam jangka waktu 5 bulan.

    (c) Komposisi JSC terdiri dari pejabat-pejabat atasan yang ditunjuk sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka serta seorang pejabat atasan yang berkedudukan tinggi dari pihak ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak. Setiap pejabat tinggi dari ketiga pihak itu akan dibantu oleh hingga 4 orang anggota. Para pimpinan delegasi-delegasi tersebut haruslah berpangkat tinggi dan memiliki wewenang untuk dapat mengambil keputusan di tempat. Pejabat pihak ketiga (HDC) harus mampu mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang tinggi dari kedua belah pihak agar dapat memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah begitu ia muncul.

    (d) Untuk melaksanakan fungsi-fungsi ini, JSC akan dibantu oleh satu atau beberapa tim monitoring, yang akan mendapatkan jaminan keamanan dari kedua belah pihak dalam memantau situasi keamanan dan menyelidiki segala pelanggaran.

    (e) Komposisi tiap-tiap tim monitoring akan terdiri dari perwira-perwira iniliter tingkat nienengah yang diangkat sebagai wakil dari Komando Tinggi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Komando Tinggi Angkatan Bersenjata Gerakan Acheh Merdeka di Acheh serta Perwira Tinggi Militer dari pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perwira Tinggi Militer pihak ke tiga ini bertanggungjawab kepada Pejabat atasan pihak ke tiga yang berwibawa tinggi dalam JSC.

    (f) JSC dan tim (tim-tim) monitoring akan dilengkapi dengan staf administrasi dan teknis dan dukungan logistik seperlunya. HDC diminta untuk memfasilitasi pembentukan badan-badan ini dengan menyediakan dana yang dibutuhkan, fasilitas-fasilitas logistik dan administrasi. 

  1. Adalah disepakati bahwa JSC dan tim (tim-tim) monitoring akan dibentuk dan beroperasi sebulan setelah penandatanganan Perjanjian ini. Masyarakat Sipil mempunyai hak untuk memberikan input kepada JSC.

Pasal 4: Pembentukan "Kawasan-Kawasan Aman" (Peace Zones)

    (a) Setelah penandatanganan Perjanjian Penghentian Permusuhan, JSC, dengan penyertaan langsung langsung pimpinan atasan bidang keamanan dari kedua belah pihak, akan segera mengenalpasti dan mempersiapkan lokasi-lokasi konflik untuk dinyatakan sebagai "Kawasan-Kawasan Aman" (Peace Zones). Ini akan sangat memudahkan tugas JSC karena ia dapat memusatkan perhatiannya ke kawasan-kawasan tersebut dalam membangun dan memelihara keamanan, dan kawasan-kawasan ini, jika kedamaian telah terlaksana, akan menjadi pemusatan awal bagi penyaluran bantuan kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

    (b) Selama dua bulan pertama setelah penandatangan, kedua belah pihak akan pindah ke posisi-posisi bertahan sebagaimana yang disetujui oleh JSC. Penyelarasan lokasi-lokasi ini dapat dilakukan oleh JSC untuk memisahkan pasukan-pasukan kedua belah pihak dalam jarak yang cukup jauh guna menghindari kontak atau konfrontasi. Pasukan-pasukan dari kedua belah pihak akan menahan diri dari melakukan operasi, gerakan, kegiatan atau segala tindakan provokatif yang dapat memicu kepada kontak atau konfrontasi antara satu sama lain.

    (c) Untuk membangun kepercayaan dan keyakinan selama beberapa bulan pertama yang genting ini, kawasan-awasan tersebut dan sekitarnya akan dipantau oleh tim (tim-tim) monitoring tiga-pihak. JSC akan diberitahu oleh kedua belah pihak tentang segala pergerakan atau kegiatan yang bermakna dalam kawasan-kawasan tersebut.

    (d) POLRI akan dapat menyelidiki kegiatan-kegiatan kriminil dalam kawasan-kawasan tersebut setelah berkonsultasi dengan dengan JSC.

    (e) Penentuan kawasan-kawasan yang dikenalpasti sebagal Kawasan-Kawasan Demilitarisasi seperti sekolah, mesjid, lembaga-lembaga kesehatan dan tempat-tempat umum, kompleks jual-beli, meunasah Acheh, pasar, warung makanan, pusat-pusat komunikasi termasuk terminal bus, stasiun taksi, terminal ferry, jalan umum, layanan angkutan sungai, dan pangkalan-pangkalan nelayan.

Pasal 5: Kerangka Waktu

    (a) Kedua belah pihak setuju bahwa permusuhan dan segala tindak kekerasan oleh kedua belah pihak harus berakhir untuk selama-lamanya di Acheh.

    (b) Kedua belah pihak juga setuju bahwa taraf permusuhan dan segala tindak kekerasan selama tiga bulan pertarna terhitung dari waktu JSC dan tim (tim-tim) monitoring mulai beroperasi adalah merupakan pertanda yang sangat menentukan sebagai ukuran betapa seriusnya komitmen dari kedua belah pihak. Jika sesungguhnya taraf permusuhan dan segala tindak. kekerasan dapat menurun secara dramatis, atau bahkan terhenti samasekali, dalam jangka masa tiga bulan pertama tersebut, maka rakyat Acheh dan rakyat Indonesia lainnya, serta masyarakat antarabangsa, akan menganggap bahwa proses damai bekemungkinan besar akan berhasil.

    (c) Selama periode antara penandatanganan Perjanjian ini dan waktu mulai beroperasinya JSC dan tim (tim-tim) monitoring, kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian ini berjanji untuk berusaha keras menahan diri dengan tidak membuat pernyataan umum yang dapat membakar perasaan dan sentimen pihak lainnya, termasuk rakyat, dan dengan menjamin bahwa pasukan-pasukan mereka tidak akan memulai tindakan permusuhan apapun terhadap pihak lainnya.

Pasal 6: All-Inclusive Dialogue

Para pihak setuju untuk mendukung proses All-Inclusive Dialogue di Acheh seperti yang ditentukan dalarn Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10 Mei 2002. Kedua belah pihak setuju untuk untuk menjarnin, melalui Perjanjian ini, keamanan dan kebebasan bergerak yang perlu bagi semua peserta All-Inclusive Dialogue bagi memungkinkan proses tersebut dilaksanakan secara selamat dan adil, untuk mencerminkan pandangan-pandangan seluruh elemen masyarakat Acheh. Para pihak menyatakan kembali persetujuan mereka bahwa proses All Inclusive Dialogue tersebut difasilitasi oleh HDC.

Pasal 7: Penerangan Komunikasi Masyarakat

  1. Untuk menjamin dukungan nasional dan internasional bagi proses damai di Acheh, Perjanjian tertanggal 10 Mei 2002, dan Perjanjian ini serta pelaksanaannya mesti dipublikasikan dengan seluas-luasnya dalam masa sebulan setelah penandatangan Perjanjian ini. Proses pelaksanaannya haruslah setransparan mungkin dan rakyat haruslah diberi penerangan secara teratur mengenai perkembangan yang dicapai dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
  1. Komunikasi dengan masyarakat umum harus diberi prioritas, terutama melalui media cetak dan elektronik. Program-program televisi dan radio barus dibuat untuk memungkinkan diperolehnya masukan-masukan dari masyarakat umum dengan syarat hal tersebut dilakukan secara adil dan seimbang. JSC tetap menjadi rujukan akhir mengenai masalah ini.
  1. Media lain, seperti musyawarah masyarakat, seminar, selebaran-selebaran, stiker kenderaan, T-shirt, dan lain-lain dapat juga dipertimbangkan, jika memang dirasa perlu.
  1. HDC diminta untuk mencari sumber-sumber yang dapat mendanai penerangan masyarakat dan kegiatan-kegiatan komunikasi ini.

Ayat 8: Dewan Bersama (Joint Council)

Satu Dewan Bersama (Joint Council) akan dibentuk, yang terdiri dari wakil-wakil tertinggi PRI dan GAM, dan dari pihak ketiga (HDC). Fungsi Joint Council ini adalah untuk memecahkan segala persoalan atau perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan oleh Komisi-Komisi dan Struktur-Struktur lainnya yang dibentuk di bawah Perjanjian ini. Joint Council boleh merobah pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pedanjian ini.

Pasal 9: Perubahan atau Pemansuhan Perjanjian

Perjanjian ini hanya dapat diubah melalui kesepakatan antara kedua belah pihak dalam Joint Council. Jika salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, maka mereka diwajibkan untuk membawa persoalan tersebut terlebih dahulu kepada Joint Council dan ikut serta dan mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Joint Council untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu yang cukup (tidak kurang dari 30 hari). Jika Joint Council tidak sanggup memecahkan persoalan tersebut, maka salah satu pihak berhak untuk menarik diri dari Perjanjian ini.

 

Detandatangani oleh:

Untuk Pemerintah Republik Indonesia, Dutabesar Mr. S. Wiryono; Untuk Pimpinan Gerakan Acheh Merdeka, Dr. Zaini Abdullah; Disaksikan oleh Henry Dunant Centre, for Humanitarian Dialogue (HDC), Mr. Martin Griffiths. (tandatangan para tokoh)

     
 

 

 

 

 

 

 

'Mempastikan tidak ada pasukan-pasukan paramilitary baru yang dibentuk untuk menggantikan Brimob, dan merancang, melaksanakan proses demilitarisasi yang dipersetujui bersama.'

  TAFSIRAN HDC

Isi Perjanjian Penghentian Permusuhan GAM-RI

OBJEKTIF DAN KOMITMEN

  1. Kedua belah pihak bersetuju untuk melaksanakan secepat mungkin persetujuan mengakhiri permusuhan dan membuat mekanisma yang cukup untuk pertangungjawaban (accountability).
  2. Pemilihan umum dijadualkan pada tahun 2004. Ini akan membawa kepada pemilihan secara demokrasi pemerintah, sesuai dengan hasil kajian (review) undang-undang NAD sebagaimana terkandung dalam point 1 Joint Statement 10 May 2002.
  3. Pemerintah Indonesia akan menjamin proses pemilihan yang bebas, dan GAM akan mendukung proses ini. Ia akan dirancang supaya mengikutsertakan lapisan masyarakat yang seluas-luasnya.
  4. Kedua belah pihak, Pemerintah Indonesia dan GAM akan meminta supaya tidak ada pihak yang melakukan apapun yang tidak sesuai dengan perjanjian ini.
  5. Keperluan yang segera adalah menjamin penghentian permusuhan dan semua tindakan kekerasan, intimidasi (mengancam), pengrusakan hartabenda, penculikan, dsb.
  6. Undang-undang dan ketertiban umum akan dijaga oleh polisi (Polri). Mandat Brimob akan dibatasi pada aktivitas polisi biasa. Brimob akan tidak lagi menjalankan aktivitas-aktivitas penyerangan (offensif) terhadap GAM selama GAM tidak melanggar perjanjian ini.
  7. Artikel 1 perjanjian menyatakan bahwa keduabelah pihak akan berusaha kearah fase selanjutnya proses perdamaian yaitu membangun rasa saling percaya dan menunjukkan komitment untuk perdamaian dan menghapuskan kecurigaan, dan membuka jalan untuk penyampaian bantuan kemanusian.
  8. Artikel 2 menghendaki keduabelah pihak menyatakan komitmen kepada proses perdamaian dan memerintah pasukan masing-masing untuk menghentikan segera permusuhan.
  9. HDC (Henri Dunant Centre untuk Dialog Kemanusiaan) diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan perjanjian ini.
  10. Keduabelah pihak akan membenarkan Masyarakat Umum (Civil Society) untuk menyatakan pendapat dengan bebas tentang hak-hak demokrasi tanpa halangan.

KOMITE BERSAMA KEAMANAN (Joint Security Committee-JSC)

  1. Artikel 3 menghendaki pimpinan senior keduabelah pihak bertemu dan menghidupkan kembali JSC yang dibentuk di bawah Perjanjian Jeda Kemanusiaan (Humanitarian Pause).
  2. JSC akan menjadi pemutus segala aduan permasalahan.
  3. JSC akan membentuk mekanisme pelaksanaan perjanjian ini, menyelidik pelanggaran-pelanggaran keamanan dan mengambil tindakan-tindakan yang perlu, memonitor keadaan keamanan, menerbitkan laporan-laporan mingguan tentang keadaan keamanan, mempastikan tidak ada pasukan-pasukan paramilitary baru yang dibentuk untuk menggantikan Brimob, dan merancang, melaksanakan proses demilitarisasi yang dipersetujui bersama.
  4. Setelah Kawasan Aman (Peace Zones) dikenalpasti, GAM akan mulai tahap penempatan senjata mereka. Dengan meningkatnya keadaan saling-percaya antara kedua belah pihak, penempatan tersebut akan disiapkan dalam masa 5 bulan. (Tafsiran HDC tentang kententuan ini, yaitu Artikel 3b dalam perjanjian ini, adalah bahwa GAM setuju untuk menempatkan senjatanya di kawasan-kawasan yang ditentukan menurut masa waktu yang ditetapkan dalam Artikel 3b. Tempat-tempat ini akan ditentukan oleh GAM sendiri dan tempat-tempat tersebut akan diberitahukan kepada HDC. Pemahaman HDC tentang ini, adalah GAM tidak akan boleh memindahkan senjata-senjata tersebut dari tempat-tempat penyimpanan tanpa persetujuan HDC. GAM mesti memenuhi permintaan HDC untuk mengadakan pemeriksaan tanpat notis pada bila-bila masa. HDC akan memberitahu JSC hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilaksanakannya. Tiap pelanggaran akan diadukan kepada JSC).
  5. JSC akan dibantu oleh team-team monitoring, yang akan mendapatkan jaminan keselamatan dari keduabelah pihak. Team-team monitoring akan mempunyai dukungan teknik. HDC akan memfasilitasi pembentukan badan-badan ini, dengan pembiayaan, fasilitas-fasilitas logistic dan administrasi.
  6. Team-team monitoring akan berfungsi (operational) dalam waktu satu bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian ini.

PEMBENTUKAN KAWASAN-KAWASAN AMAN (Peace Zones)

JSC akan segera mengenal pasti kawasan-kawasan aman. Untuk masa dua bulan pertama, keduabelah pihak akan pindah ke posisi pertahanan yang disetujui oleh JSC. JSC boleh mengubah lokasi-lokasi ini untuk menjamin keduabelah pihak terpisah pada jarak yang cukup. Pasukan-pasukan keduabelah pihak menahan diri dari melakukan aktivitas-aktivitas permusuhan. Kawasan-kawasan aman ini akan dimonitor oleh team-team monitoring tiga-pihak. Polri (polisi) akan boleh menyelidiki aktivitas-aktivitas kriminil di kawasan-kawasan tersebut setelah konsultasi dengan JSC. Sekolah, mesjid, pusat-pusat kesehatan umum, dll., akan dikenalpasti sebagai kawasan-kawasan bebas militer (demilitarized zones).

ALL INCLUSIVE DIALOGUE

Keduabelah pihak akan mendukung all-inclusive dialogue sebagaimana diusulkan dalam Joint Statement 10 May 2002.

PENERANGAN MASYARAKAT

Perjanjian ini akan disiarkan seluas-luasnya. Musyawarah-musyawarah masyarakat, seminar, selebaran, poster, sticker mobil, dsb., adalah patut diadakan. JSC akan merupakan penentu terakhir. HDC akan mencari dana untuk biaya informasi umum dan aktivitas-aktivitas komunikasi ini.

DEWAN BERSAMA (JOINT COUNCIL)

Dewan Bersama (JC) akan terdiri dari wakil-wakil paling senior dari keduabelah pihak, GAM-RI dan HDC. JC akan menyelesaikan segala permasalahan dan perselisihan yang timbul. JC akan berwibawa merubah artikel-artikel dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini.

PEMANSUHAN

Setiap pihak yang ingin mengakhiri perjanjian ini mesti membuat permohonan kepada Joint Council. Sekiranya Joint Council tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka setiap pihak mempunyai hak untuk menarik diri secara sebelah pihak.

Disahkan oleh,

Martin Griffiths, Direktur Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue, Geneva, Switzerland.

Untuk informasi selanjutnya, anda bisa menghubungi The Centre for Humanitarian Dialogue, 114, Rue de Lausanne CH-1202 - Geneva , Switzerland; Email: info@hdcentre.org; Tel: + 41 22 908 11 30, Fax: +41 22 908 11 40.

 

 

   
BACA BERITA LALU
Index berita 2001
Photo Acheh, Masaru Goto
HOME, Halaman Muka/Malay edition
 

Home | News - Letters | InternetCoverage | Timeline | List of Incidents | Info on Refugee | Acheh-History | Politics | Business-Ethic | Opinions | Civil Movements | Arts & Humanities | Spirituality | Quotable Quotes | Photo Gallery | Video Gallery | Well-Being | Scholarships | WorldWide media | Malay Edition | Achenese Edition


Archive | AT Inc. & Disclaimer | Testimonials | Write Us

Copyright © 1999 - 2002 The Acheh Times, powered by Hivelocity.