|
'Keperluan yang
mendesak adalah menjamin penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan.'
'Rakyat Acheh dan rakyat Indonesia lainnya, serta
masyarakat antarabangsa, akan menganggap bahwa proses damai bekemungkinan
besar akan berhasil.' |
|
Pada tanggal 10 Mei 2002,
PRI dan GAM telah mengeluarkan sebuah Pernyataan
Bersama (Joint Statement) seperti dibawah ini:
-
Berdasarkan penerimaan Undang-Undang NAD sebagai langkah awal (starting
point), sebagaimana yang dibicarakan pada tanggal 2-3 Februari 2002, menuju
suatu musyawarah yang menyeluruh (all-inclusive dialogue) yang demokratis
dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Acheh yang akan difasilitasikan
oleh HDC di Acheh. Proses ini bertujuan untuk menelaah kembali (review)
elemen-elemen Undang-Undang NAD melalui ungkapan pendapat rakyat Acheh secara
bebas dan. aman. Ini akan menuju kepada suatu pemilihan pemerintahan yang
demokratis di Acheh, Indonesia.
Agar terlaksananya proses ini, kedua belah pihak setuju untuk berusaha
secepat-cepatnya ke arah tercapainya suatu perjanjian penghentian permusuhan
dengan mekanisme yang memadai untuk pertangungjawaban para pihak terhadap
pejanjian demikian itu. Ini juga akan memberi kesempatan dan lingkungan untuk
penyampaian bantuan sosio-ekonomi dan kemanusiaan yang sangat diperlukan oleh
rakyat Acheh.
PRI dan GAM
mempunyai objektif yang sama untuk memenuhi aspirasi rakyat Acheh untuk hidup
aman dan bermartabat, dalam keadaan damai, makmur dan adil. Untuk memenuhi
aspirasi rakyat Acheh dan membolehkan mereka untuk memerintah diri sendiri
secara bebas dan demokratis, PRI dan GAM setuju akan suatu proses yang menuju
pada diadakannya pemilihan umum dalam tahun 2004 dan seterusnya pada pembentukan
sebuah pemerintahan yang dipilih secara demokratis di Acheh, Indonesia, sesuai
dengan penilaian semula (review) Undang-Undang NAD, sebagaimana yang ditentukan
pada point 1 Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10 Mei 2002.
Untuk tujuan
tersebut, PRI akan menjamin dan GAM akan mendukung pelaksanaan suatu proses
pemilihan umum yang bebas dan adil di Acheh yang akan dirancang untuk menjamin
penyertaan seluas-luasnya seluruh elemen masyarakat Acheh.
Menimbang
sifat sensitif proses terbentuknya kepercayaan, PRI dan GAM selanjutnya
mengimbau dukungan seluruh elemen masyarakat dan meminta agar tidak ada pihak
yang melakukan tindakan apapun yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini dan yang
dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan rakyat Acheh di masa hadapan.
Keperluan yang
mendesak adalah menjamin penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan,
termasuk intimidasi, pemusnahan hartabenda serta penyerangan apa saja dan
perbuatan kriminil. Yang dimaksud dengan penyerangan dan tindakan kriminil
termasuklah tindakan-tindakan kekerasan seperti menyerang, menembak, melakukan
penganiayaan, pembunuhan, penculikan, pemboman, pembakaran, perampokan,
pemerasan, pengancaman, penteroran, pelecehan, menangkap orang secara tidak sah,
memperkosa, dan melakukan penggeledahan sewenang-wenang.
Sepanjang (berlangsungnya)
proses damai itu, pelaksanaan undang-undang dan ketertiban umum di Acheh akan
tetap menjadi tanggung-jawab Polisi Indonesia (Polri). Dalam konteks ini, mandat
dan misi Brimob akan dirumuskan kembali agar benar-benar sesuai dengan aktivitas
polisi yang biasa, dan dengan demikian tidak akan lagi memulai tindakan-tindakan
penyerangan terhadap anggota GAM yang tidak melanggar Perjanjian ini.
JSC (Joint
Security Committee/Komite Keamanan Bersama) akan menjadi tempat rujukan bagi
segala pengaduan menyangkut fungsi dan tindakan polisi yang dianggap
bertentangan dengan semangat dan ketetapan Perjanjian Pengehentian Permusuhan.
Dengan demikian, JSC akan bertanggungjawab untuk mendefinisikan, mengenalpasti
dan menyelidik apabila dan jika polisi melanggar mandatnya.
Dengan
kesepahaman umurn ini, dan untuk membawa proses damai maju ke tahap selanjutnya,
kedua belah pihak dengan ini menyepakati hal-hal berikut ini:
Pasal 1:
Tuiuan Penghentian Permusuhan dan Segala Tindak Kekerasan
Karena. kedua belah pihak telah bersepakat demikian, bahwasanya mulai saat ini
permusuhan diantara mereka hendaklah dianggap sebagai sesuatu yang sudah
berlalu, maka proses damai, yang diikuti oleb sebuah perjanjian pada tahap ini,
akan dilanjutkan dengan membangun rasa kepercayaan yang lebih luas dan kedua
belah pihak akan membuktikan, yang satu kepada yang lainnya, bahwa mereka
adalah bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan muktamat.
Tujuan penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan antara kedua belah
pihak adalah (i) melanjutkan ke tahap beikutnya proses damai, sebagaimana
disepakati bersama pada tanggal 10 Mei 2002 di Swiss; (ii) untuk melanjutkan
proses pembentukan rasa saling percaya dengan tujuan untuk menghilangkan
segala kecurigaan dan menciptakan suasana yang positif dan bekerjasama yang
akan membawa konflik di Acheh kepada suatu pengakhiran; dan, (iii) untuk
memungkinkan, jika permusuhan dan tindakan kekerasan sudah terhenti, agar
proses damai maju terus ke tahap berikutnya, yaitu penyampaian bantuan
kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pasal 2:
Komitmen Kedua Belah Pihak Untuk Menghentikan
Permusuhan Dan
Segala Tindak Kekerasan
(a) Kedua
belah pihak menyatakan sejelas-jelasnya komitmen mereka untuk memenuhi
syarat-syarat Perjanjian ini bagi menghentikan permusuhan dan segala bentuk
kekerasan terhadap satu sama lain dan terhadap rakyat di Acheh, dengan
melaksanakan langkah-langkah yang ditentukan dalam Perjanjian ini. Dalarn
menyatakan komitmen yang demikian itu, kedua belah pihak menjamin bahwa mereka
masing-masing menguasai pasukan TNI/Polri dan GAM di lapangan. PRI dan GAM
berjanji untuk mengawasi kelompok-kelompok yang tidak sehaluan dengan mereka
namun mengaku sebagai bagian dari pasukan-pasukan mereka.
(b) Segera
setelah penandantanganan Perjanjian ini, kedua belah pihak berjanji untuk
memberitahu secara menyeluruh pasukan-pasukan masing-masing di lapangan
tentang ketentuan-ketentuan Perjanjian, dan memberi perintah supaya
menghentikan permusuhan dengan segera.
(c) Kedua
belah pihak bersetuju bahwa, jika ada pihak-pihak lain yang mengambil
kesempatan dari situasi ini, dan mengganggu suasana damai, mereka akan
berusaha untuk mengambil tindakan bersama terhadap pihak [pengacau] tersebut
untuk memulihkan kedamaian.
(d) Selama
periode pembangunan kepercayaan ini, kedua belah pihak bersetuju bahwa mereka
tidak akan meningkatkan kekuatan militer mereka, termasuk pengerahan kembali
pasukan-pasukan, penambahan jumlah personel militer atau perlengkapan militer
ke Acheh.
(e) HDC
diminta untuk memfasilitasi secara ketat pelaksanaan Perjanjian ini.
(f) Kedua
belah pihak akan mengizinkan masyarakat sipil untuk mngungkapkan hak-hak
demokrasi mereka tanpa hambatan.
Pasal 3: Joint
Security Committee (JSC-Komite Keamanan Bersama)
(a) Pimpinan
atasan yang menangani bidang keamanan dari tiap pihak akan bertemu untuk
membangun hubungan awal dan kesepahaman diantara kedua belah pihak. Mereka.
juga hendaknya (i) mengaktifkan kembali Joint Security Committee (JSC - Komite
Keamanan Bersama-KKB), yang telah dibentuk pada waktu pelaksanaan Jeda
Kemanusiaan, dan (ii) memulai diskusi, untuk secepatnya mencapai kesepakatan,
mengenai rencana tindakan bagi JSC dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
(b)
Fungsi-fungsi JSC adalah: (i) untuk merumuskan proses pelaksanaan Perjanjian
ini; (ii) untuk memonitor situasi keamanan di Acheh; (iii) untuk melakukan
investigasi sepenuhnya terhadap segala gangguan keamanan; (iv) dalam
kasus-kasus yang demikian, untuk mengambil tindakan yang tepat bagi memulihkan
suasana aman dan untuk bersetuju terlebih dahulu akan sanksi-sanksi yang akan
dikenakan, seandainya ada pihak yang melanggar Perjanjian ini; (v) untuk
menerbitkan laporan-laporan mingguan mengenai situasi keamanan di Acheh; (vi)
untuk menjamin bahwa tidak ada pembentukan pasukan paramiliter baru bagi
mengambil alih fungsi-fungsi Brimob; dan (vii) untuk merancang dan
melaksanakan proses demiliterisasi yang disepakati bersama. Berkenaan dengan
tugas terakhir ini, JSC akan menentukan tempat-tempat yang nantinya akan
disebut sebagai Kawasan Aman (lihat Pasal 4(a)). Setelah Kawasan-Kawasan Aman
dikenalpasti, GAM akan menentukan lokasi-lokasi penempatan senjatanya. Dua
bulan setelah penandatanganan Perjanjian Penghentian Permusuhan, dan ketika
kepercayaan meningkat, GAM akan memulai secara bertahap penempatan senjata,
amunisi serta peralatan militernya pada tempat-tempat yang telah ditentukannya
sendiri itu. Pada saat yang sama JSC akan juga memutuskan tentang pemindahan
secara bertahap pasukan-pasukan TNI, yang akan merumuskan kembali mandatnya
dari pasukan penyerang menjadi pasukan pertahanan. PRI berhak meminta HDC
untuk melakukan pengesahan atas lokasi-lokasi yang ditentukan itu tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kepercayaan kedua belah
pihak akan proses tersebut, penempatan bertahap senjata-senjata GAM akan
rampung dalam jangka waktu 5 bulan.
(c)
Komposisi JSC terdiri dari pejabat-pejabat atasan yang ditunjuk sebagai wakil
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka serta seorang pejabat
atasan yang berkedudukan tinggi dari pihak ketiga yang disetujui oleh kedua
belah pihak. Setiap pejabat tinggi dari ketiga pihak itu akan dibantu oleh
hingga 4 orang anggota. Para pimpinan delegasi-delegasi tersebut haruslah
berpangkat tinggi dan memiliki wewenang untuk dapat mengambil keputusan di
tempat. Pejabat pihak ketiga (HDC) harus mampu mendapatkan penghormatan dan
penghargaan yang tinggi dari kedua belah pihak agar dapat memberikan bantuan
dalam menyelesaikan masalah begitu ia muncul.
(d) Untuk
melaksanakan fungsi-fungsi ini, JSC akan dibantu oleh satu atau beberapa tim
monitoring, yang akan mendapatkan jaminan keamanan dari kedua belah pihak
dalam memantau situasi keamanan dan menyelidiki segala pelanggaran.
(e) Komposisi
tiap-tiap tim monitoring akan terdiri dari perwira-perwira iniliter tingkat
nienengah yang diangkat sebagai wakil dari Komando Tinggi Militer Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan Komando Tinggi Angkatan Bersenjata Gerakan
Acheh Merdeka di Acheh serta Perwira Tinggi Militer dari pihak ketiga yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Perwira Tinggi Militer pihak ke tiga ini
bertanggungjawab kepada Pejabat atasan pihak ke tiga yang berwibawa tinggi
dalam JSC.
(f) JSC dan
tim (tim-tim) monitoring akan dilengkapi dengan staf administrasi dan teknis
dan dukungan logistik seperlunya. HDC diminta untuk memfasilitasi pembentukan
badan-badan ini dengan menyediakan dana yang dibutuhkan, fasilitas-fasilitas
logistik dan administrasi.
Adalah disepakati bahwa JSC dan tim (tim-tim) monitoring akan dibentuk dan
beroperasi sebulan setelah penandatanganan Perjanjian ini. Masyarakat Sipil
mempunyai hak untuk memberikan input kepada JSC.
Pasal 4:
Pembentukan "Kawasan-Kawasan Aman" (Peace Zones)
(a) Setelah
penandatanganan Perjanjian Penghentian Permusuhan, JSC, dengan penyertaan
langsung langsung pimpinan atasan bidang keamanan dari kedua belah pihak, akan
segera mengenalpasti dan mempersiapkan lokasi-lokasi konflik untuk dinyatakan
sebagai "Kawasan-Kawasan Aman" (Peace Zones). Ini akan sangat memudahkan tugas
JSC karena ia dapat memusatkan perhatiannya ke kawasan-kawasan tersebut dalam
membangun dan memelihara keamanan, dan kawasan-kawasan ini, jika kedamaian
telah terlaksana, akan menjadi pemusatan awal bagi penyaluran bantuan
kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
(b) Selama
dua bulan pertama setelah penandatangan, kedua belah pihak akan pindah ke
posisi-posisi bertahan sebagaimana yang disetujui oleh JSC. Penyelarasan
lokasi-lokasi ini dapat dilakukan oleh JSC untuk memisahkan pasukan-pasukan
kedua belah pihak dalam jarak yang cukup jauh guna menghindari kontak atau
konfrontasi. Pasukan-pasukan dari kedua belah pihak akan menahan diri dari
melakukan operasi, gerakan, kegiatan atau segala tindakan provokatif yang
dapat memicu kepada kontak atau konfrontasi antara satu sama lain.
(c) Untuk
membangun kepercayaan dan keyakinan selama beberapa bulan pertama yang genting
ini, kawasan-awasan tersebut dan sekitarnya akan dipantau oleh tim (tim-tim)
monitoring tiga-pihak. JSC akan diberitahu oleh kedua belah pihak tentang
segala pergerakan atau kegiatan yang bermakna dalam kawasan-kawasan tersebut.
(d) POLRI
akan dapat menyelidiki kegiatan-kegiatan kriminil dalam kawasan-kawasan
tersebut setelah berkonsultasi dengan dengan JSC.
(e)
Penentuan kawasan-kawasan yang dikenalpasti sebagal Kawasan-Kawasan
Demilitarisasi seperti sekolah, mesjid, lembaga-lembaga kesehatan dan
tempat-tempat umum, kompleks jual-beli, meunasah Acheh, pasar, warung makanan,
pusat-pusat komunikasi termasuk terminal bus, stasiun taksi, terminal ferry,
jalan umum, layanan angkutan sungai, dan pangkalan-pangkalan nelayan.
Pasal 5: Kerangka Waktu
(a) Kedua
belah pihak setuju bahwa permusuhan dan segala tindak kekerasan oleh kedua
belah pihak harus berakhir untuk selama-lamanya di Acheh.
(b) Kedua
belah pihak juga setuju bahwa taraf permusuhan dan segala tindak kekerasan
selama tiga bulan pertarna terhitung dari waktu JSC dan tim (tim-tim)
monitoring mulai beroperasi adalah merupakan pertanda yang sangat menentukan
sebagai ukuran betapa seriusnya komitmen dari kedua belah pihak. Jika
sesungguhnya taraf permusuhan dan segala tindak. kekerasan dapat menurun
secara dramatis, atau bahkan terhenti samasekali, dalam jangka masa tiga bulan
pertama tersebut, maka rakyat Acheh dan rakyat Indonesia lainnya, serta
masyarakat antarabangsa, akan menganggap bahwa proses damai bekemungkinan
besar akan berhasil.
(c) Selama
periode antara penandatanganan Perjanjian ini dan waktu mulai beroperasinya
JSC dan tim (tim-tim) monitoring, kedua belah pihak yang menandatangani
Perjanjian ini berjanji untuk berusaha keras menahan diri dengan tidak membuat
pernyataan umum yang dapat membakar perasaan dan sentimen pihak lainnya,
termasuk rakyat, dan dengan menjamin bahwa pasukan-pasukan mereka tidak akan
memulai tindakan permusuhan apapun terhadap pihak lainnya.
Pasal 6:
All-Inclusive Dialogue
Para pihak
setuju untuk mendukung proses All-Inclusive Dialogue di Acheh seperti yang
ditentukan dalarn Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10 Mei 2002. Kedua belah
pihak setuju untuk untuk menjarnin, melalui Perjanjian ini, keamanan dan
kebebasan bergerak yang perlu bagi semua peserta All-Inclusive Dialogue bagi
memungkinkan proses tersebut dilaksanakan secara selamat dan adil, untuk
mencerminkan pandangan-pandangan seluruh elemen masyarakat Acheh. Para pihak
menyatakan kembali persetujuan mereka bahwa proses All Inclusive Dialogue
tersebut difasilitasi oleh HDC.
Pasal 7:
Penerangan Komunikasi Masyarakat
Untuk menjamin dukungan nasional dan internasional bagi proses damai di Acheh,
Perjanjian tertanggal 10 Mei 2002, dan Perjanjian ini serta pelaksanaannya
mesti dipublikasikan dengan seluas-luasnya dalam masa sebulan setelah
penandatangan Perjanjian ini. Proses pelaksanaannya haruslah setransparan
mungkin dan rakyat haruslah diberi penerangan secara teratur mengenai
perkembangan yang dicapai dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Komunikasi dengan masyarakat umum harus diberi prioritas, terutama melalui
media cetak dan elektronik. Program-program televisi dan radio barus dibuat
untuk memungkinkan diperolehnya masukan-masukan dari masyarakat umum dengan
syarat hal tersebut dilakukan secara adil dan seimbang. JSC tetap menjadi
rujukan akhir mengenai masalah ini.
Media lain, seperti musyawarah masyarakat, seminar, selebaran-selebaran,
stiker kenderaan, T-shirt, dan lain-lain dapat juga dipertimbangkan, jika
memang dirasa perlu.
HDC diminta untuk mencari sumber-sumber yang dapat mendanai penerangan
masyarakat dan kegiatan-kegiatan komunikasi ini.
Ayat 8: Dewan
Bersama (Joint Council)
Satu Dewan
Bersama (Joint Council) akan dibentuk, yang terdiri dari wakil-wakil tertinggi
PRI dan GAM, dan dari pihak ketiga (HDC). Fungsi Joint Council ini adalah untuk
memecahkan segala persoalan atau perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan
Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan oleh Komisi-Komisi dan
Struktur-Struktur lainnya yang dibentuk di bawah Perjanjian ini. Joint Council
boleh merobah pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pedanjian ini.
Pasal 9:
Perubahan atau Pemansuhan Perjanjian
Perjanjian ini
hanya dapat diubah melalui kesepakatan antara kedua belah pihak dalam Joint
Council. Jika salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak,
maka mereka diwajibkan untuk membawa persoalan tersebut terlebih dahulu kepada
Joint Council dan ikut serta dan mendukung segala upaya yang dilakukan oleh
Joint Council untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu yang cukup
(tidak kurang dari 30 hari). Jika Joint Council tidak sanggup memecahkan
persoalan tersebut, maka salah satu pihak berhak untuk menarik diri dari
Perjanjian ini.
Detandatangani oleh:
Untuk
Pemerintah Republik Indonesia,
Dutabesar Mr.
S. Wiryono; Untuk Pimpinan Gerakan Acheh Merdeka,
Dr.
Zaini Abdullah; Disaksikan oleh Henry Dunant Centre, for Humanitarian Dialogue (HDC),
Mr. Martin Griffiths. (tandatangan para tokoh) |
|
'Mempastikan tidak ada pasukan-pasukan paramilitary baru yang
dibentuk untuk menggantikan Brimob, dan merancang, melaksanakan proses
demilitarisasi yang dipersetujui bersama.' |
|
TAFSIRAN HDC Isi
Perjanjian Penghentian Permusuhan GAM-RI
OBJEKTIF DAN KOMITMEN
- Kedua belah pihak bersetuju untuk melaksanakan secepat mungkin persetujuan
mengakhiri permusuhan dan membuat mekanisma yang cukup untuk pertangungjawaban
(accountability).
- Pemilihan umum dijadualkan pada tahun 2004. Ini akan membawa kepada
pemilihan secara demokrasi pemerintah, sesuai dengan hasil kajian (review)
undang-undang NAD sebagaimana terkandung dalam point 1 Joint Statement 10 May
2002.
- Pemerintah Indonesia akan menjamin proses pemilihan yang bebas, dan GAM
akan mendukung proses ini. Ia akan dirancang supaya mengikutsertakan lapisan
masyarakat yang seluas-luasnya.
- Kedua belah pihak, Pemerintah Indonesia dan GAM akan meminta supaya tidak
ada pihak yang melakukan apapun yang tidak sesuai dengan perjanjian ini.
- Keperluan yang segera adalah menjamin penghentian permusuhan dan semua
tindakan kekerasan, intimidasi (mengancam), pengrusakan hartabenda, penculikan,
dsb.
- Undang-undang dan ketertiban umum akan dijaga oleh polisi (Polri). Mandat
Brimob akan dibatasi pada aktivitas polisi biasa. Brimob akan tidak lagi
menjalankan aktivitas-aktivitas penyerangan (offensif) terhadap GAM selama GAM
tidak melanggar perjanjian ini.
- Artikel 1 perjanjian menyatakan bahwa keduabelah pihak akan berusaha
kearah fase selanjutnya proses perdamaian yaitu membangun rasa saling percaya
dan menunjukkan komitment untuk perdamaian dan menghapuskan kecurigaan, dan
membuka jalan untuk penyampaian bantuan kemanusian.
- Artikel 2 menghendaki keduabelah pihak menyatakan komitmen kepada proses
perdamaian dan memerintah pasukan masing-masing untuk menghentikan segera
permusuhan.
- HDC (Henri Dunant Centre untuk Dialog Kemanusiaan) diminta untuk
memfasilitasi pelaksanaan perjanjian ini.
- Keduabelah pihak akan membenarkan Masyarakat Umum (Civil Society) untuk
menyatakan pendapat dengan bebas tentang hak-hak demokrasi tanpa halangan.
KOMITE BERSAMA KEAMANAN (Joint Security Committee-JSC)
- Artikel 3 menghendaki pimpinan senior keduabelah pihak bertemu dan
menghidupkan kembali JSC yang dibentuk di bawah Perjanjian Jeda Kemanusiaan
(Humanitarian Pause).
- JSC akan menjadi pemutus segala aduan permasalahan.
- JSC akan membentuk mekanisme pelaksanaan perjanjian ini, menyelidik
pelanggaran-pelanggaran keamanan dan mengambil tindakan-tindakan yang perlu,
memonitor keadaan keamanan, menerbitkan laporan-laporan mingguan tentang
keadaan keamanan, mempastikan tidak ada pasukan-pasukan paramilitary baru yang
dibentuk untuk menggantikan Brimob, dan merancang, melaksanakan proses
demilitarisasi yang dipersetujui bersama.
- Setelah Kawasan Aman (Peace Zones) dikenalpasti, GAM akan mulai tahap
penempatan senjata mereka. Dengan meningkatnya keadaan saling-percaya antara
kedua belah pihak, penempatan tersebut akan disiapkan dalam masa 5 bulan. (Tafsiran
HDC tentang kententuan ini, yaitu Artikel 3b dalam perjanjian ini, adalah
bahwa GAM setuju untuk menempatkan senjatanya di kawasan-kawasan yang
ditentukan menurut masa waktu yang ditetapkan dalam Artikel 3b. Tempat-tempat
ini akan ditentukan oleh GAM sendiri dan tempat-tempat tersebut akan
diberitahukan kepada HDC. Pemahaman HDC tentang ini, adalah GAM tidak akan
boleh memindahkan senjata-senjata tersebut dari tempat-tempat penyimpanan
tanpa persetujuan HDC. GAM mesti memenuhi permintaan HDC untuk mengadakan
pemeriksaan tanpat notis pada bila-bila masa. HDC akan memberitahu JSC hasil
pemeriksaan-pemeriksaan yang dilaksanakannya. Tiap pelanggaran akan diadukan
kepada JSC).
- JSC akan dibantu oleh team-team monitoring, yang akan mendapatkan jaminan
keselamatan dari keduabelah pihak. Team-team monitoring akan mempunyai
dukungan teknik. HDC akan memfasilitasi pembentukan badan-badan ini, dengan
pembiayaan, fasilitas-fasilitas logistic dan administrasi.
- Team-team monitoring akan berfungsi (operational) dalam waktu satu bulan
dari tanggal penandatanganan perjanjian ini.
PEMBENTUKAN KAWASAN-KAWASAN AMAN (Peace Zones)
JSC akan segera mengenal pasti kawasan-kawasan aman. Untuk masa dua bulan
pertama, keduabelah pihak akan pindah ke posisi pertahanan yang disetujui oleh
JSC. JSC boleh mengubah lokasi-lokasi ini untuk menjamin keduabelah pihak
terpisah pada jarak yang cukup. Pasukan-pasukan keduabelah pihak menahan diri
dari melakukan aktivitas-aktivitas permusuhan. Kawasan-kawasan aman ini akan
dimonitor oleh team-team monitoring tiga-pihak. Polri (polisi) akan boleh
menyelidiki aktivitas-aktivitas kriminil di kawasan-kawasan tersebut setelah
konsultasi dengan JSC. Sekolah, mesjid, pusat-pusat kesehatan umum, dll., akan
dikenalpasti sebagai kawasan-kawasan bebas militer (demilitarized zones).
ALL INCLUSIVE DIALOGUE
Keduabelah pihak akan mendukung all-inclusive dialogue sebagaimana diusulkan
dalam Joint Statement 10 May 2002.
PENERANGAN MASYARAKAT
Perjanjian ini akan disiarkan seluas-luasnya. Musyawarah-musyawarah
masyarakat, seminar, selebaran, poster, sticker mobil, dsb., adalah patut
diadakan. JSC akan merupakan penentu terakhir. HDC akan mencari dana untuk biaya
informasi umum dan aktivitas-aktivitas komunikasi ini.
DEWAN BERSAMA (JOINT COUNCIL)
Dewan Bersama (JC) akan terdiri dari wakil-wakil paling senior dari
keduabelah pihak, GAM-RI dan HDC. JC akan menyelesaikan segala permasalahan dan
perselisihan yang timbul. JC akan berwibawa merubah artikel-artikel dan
ketentuan-ketentuan perjanjian ini.
PEMANSUHAN
Setiap pihak yang ingin mengakhiri perjanjian ini mesti membuat permohonan
kepada Joint Council. Sekiranya Joint Council tidak dapat menyelesaikan
perselisihan, maka setiap pihak mempunyai hak untuk menarik diri secara sebelah
pihak.
Disahkan oleh, Martin Griffiths, Direktur Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue,
Geneva, Switzerland. Untuk informasi selanjutnya, anda bisa menghubungi The
Centre for Humanitarian Dialogue, 114, Rue de Lausanne CH-1202 - Geneva ,
Switzerland; Email: info@hdcentre.org; Tel: + 41 22 908 11 30, Fax: +41 22 908
11 40. |