|
'Dalam pemaksaan terhadap masyarakat yang sedang mengungsi pasukan TNI juga
melepaskan tembakan secara membabibuta.'
'.., ditemukan menjadi mayat, masing-masing 5
mayat di kawasan Kampong Babah Ngom, Setia Bhakti, Acheh Barat dan 3 mayat di
kawasan rawa-rawa.' |
|
Mayat ditemukan &
serangkaian intimidasi Tanggal, 09 Desember 2002
Takengon, Acheh Tengah
Pihak Indonesian selalu mengangkat wacana-wacana yang dapat membingungkan
masyarakat Acheh baik pra maupun pasca penandatangan kesepakatan perdamaian di
Jenewa. Hal ini, dapat dibuktikan dengan penempelan dan penyebaran selebaran di
sejumlah Kecamatan di Acheh Tengah yang intinya dinyatakan bahwa Tgk. Fauzan
Azimah (Juru Bicara TNA yang merangkap sebagai Wakil Panglima TNA Wilajah Linge)
telah menyerahkan diri kepada Indonesia. Selain itu, Indonesia juga menulis
dalam selebaran tersebut, dia (Fauzan Azimah-red) menyerukan masyarakat setempat,
terutama pasukan Teuntara Neugara Atjeh (TNA) untuk menyerahkan diri dan kembali
kepangkuan pertiwi Indonesia.
Selebaran ini disebarkan pada 09 Desember 2002. Edaran ini kemudian dicabut
kembali oleh pasukan TNI/ Polri yang bertugas di Acheh Tengah pada 11 Desember
2002. Sementara di perbatasan KM 35 jalan Bireuen-Takengon kembali terjadinya
pemerasan terhadap pemakai jalan sejak 13 Desember 2002. Mengenai dengan posko
pasukan TNI di kawasan Acheh Tengah, Gayo Luwes dan Acheh Tenggara tercatat
tidak ada yang resmi, melaikan terbanyak posko yang illegal.
Tanggal, 10 Desember 2002
Bakongan, Acheh Selatan
Pasukan TNI yang berposko di kawasan Buket Gadeng, Bakongan, Acheh Selatan
melakukan penangkapan terhadap dua (2) keluarga masyarakat Kampong Ujong Gunong
Rayeuek, Bakongan, Acheh Selatan, yaitu:
1. Dalami (40) sebagai Kepala Keluarga,
2. Maimunah (30) sebagai Ibu Rumah Tangga,
3. Mukhlis Nur (14),
4. Khairun Nisah (12),
5. Raudhatun Aidafiah (8), dan
6. Hasnur Khatimah (6), ke empat ini berstatus sebagai anaknya. Satu keluarga
lagi yang ditangkap pasukan TNI di bawah pimpinan Komandan Pos (DAN POS) Buket
Gadeng, Bakongan, Acheh Selatan Heryanto adalah:
1. Baharuddin (36), sebagai Kepala Keluarga,
2. Nur Syarifah (25), sebagai Ibu Rumah Tangga, dan
3. Rudhiati (3 th) anaknya.
Penangkapan terjadi berdasarkan perintah dari Komandan Kompi (DANKI) Abdul
Ghafur. Sementara rumah kedua kepala keluarga (KK) ini dihancurkan pasukan TNI.
Tanggal, 10 Desember 2002
Tapaktuan, Acheh Selatan
Pasukan TNI BKO Rantau Salam, Bakongan, Acheh Selatan melakukan sweeping di ruas
jalan protokol Tapaktuan-Singkel dengan menggunakan baju hitam dan loreng serta
mengenakan atribut pasukan TNA (Teuntara Neugara Atjeh) yang juga mengibarkan
bendera GAM (Gerakan Acheh Merdeka). Dalam kegiatan yang melanggar dengan hasil
penandatanganan ini pasukan TNI melakukan pemerasan terhadap pemakai jalan ini.
Tanggal, 10 Desember 2002
Sawang dan Sama Dua, Acheh Selatan
Pasukan TNI/ Polri yang bertugas di kawasan Sawang dan Sama Dua, Acheh Selatan
memaksa masyarakat setempat mulai pukul 08. 00 wa sampai pagi. Sedangkan
masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan malam seperti biasa di luar
rumah masing-masing. Sementara keadaan di kawasan tersebut semakin tidak
kondusif dengan tingkah dan kegiatan pasukan RI ini di lapangan meski pun
keduabelah pihak telah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap
masyarakat di Acheh.
Tanggal, 10 Desember 2002
Bayeuen, Acheh Timur
Usman dan kawan-kawan pulang ke rumah masing-masing di kawasan Bireuem Bayeuen,
Acheh Timur. Tidak lama di rumah mereka (Usman, Cs) dikepung pasukan TNI, namun
Usman, Cs berhasil meloloskan diri dengan selamat.
Tanggal, 10 Desember 2002
Bayeuen, Acheh Timur
Salah seorang Karyawan PT. Gajah Meunta (Perkebunan Sawit), Bayeuen, Acheh Timur
ditangkap pasukan TNI (Kopassus) BKO Keude Sungai Raya, Bayeuen, Acheh Timur.
Korban yang juga warga Kampong Seuneubok Pase, Bayeuen, Acheh Timur dan
beridentitas Mukhtar Daud (40) ditembak hingga tewas pada pukul 17. 00 wa dan
mayatnya diantar ke rumah duka.
Tanggal, 12 Desember 2002
Seuruwey, Acheh Timur
Seorang masyarakat sipil ditangkap pasukan TNI di rumahnya kawasan Kampong
Seuruwey, Acheh Timur. Korban yang kemudian dieksekusi pada 13 Desember 2002
bernama Saiful Bahri Agam.
Tanggal, 13-14 Desember 2002
Peusangan, Bireuen
Operasi militer terus dilancarkan oleh pasukan TNI di lapangan
kendatipun penandatangan “peace agreement” telah ditandatangani oleh kedua belah
pihak. Operasi hari ini sangat meresahkan masyarakat setempat, sasaran
perkampungan yang dilancarkan operasi militer terutama di kawasan Peusangan,
Bireuen yang meliputi Kampong Seuneubok Acheh yang juga dilakukannya pemerasan
terhadap masyarakat setempat. Di kawasan lain juga ditempat posko-posko baru
pasukan TNI seperti kawasan, Kampong Alue Punoe
yang diambil alih di dua titik yaitu Buket Pang Wardi bagian Timur dan Buket Ayah Sen.
Kemudian, di kampong Blang Geulanggang tepatnya di kawasan Buket Pang Wardi
bagian Barat. Di sini juga mereka (TNI) mendirikan benteng dengan ukuran 4 x 4
m, berdasarkan salah satu sumber yang dilaporkan oleh masyarakat yang telah
melihat kegiatan pasukan RI tersebut. Sementara di kawasan Kampong Alue Udeueng
Baroh juga ditempatkan dua titik posko baru pasukan TNI terdiri di kawasan Bawah pohon Lipe Rayeuek, dan Bawah pohon Geurundong.
Kampong Alue Udeueng Teungoh juga dilakukan pemekaran posko baru pasukan TNI di
dua titik yang meliputi kawasan Atas Buket Keutjhik Wahab, dan Kawasan Keude Alue Udeueng bagian Teungoh, semuanya pasukan Rajawali.
Sedangkan pasukan TNI dari Yon/ 712 Wira Buana juga melakukan hal yang sama
dengan pasukan Rajawali di kawasan Kampong Lueng Daneue tepatnya di Sekolah
Dasar (SD) Negeri Inpres, Lueng Daneue, Peusangan, Bireuen. Tidak juga mundur
pasukan TNI mendirikan posko baru di kawasan Kampong Blang Panjoe. Semua lokasi
perkampungan di atas merupakan perkampungan dalam kawasan Peusangan, Bireuen dan
dengan kekuatan 50 personil
pasukan di setiap pos.
Tanggal, 13-14 Desember 2002
Simpang Ulim, Acheh Timur
Pasukan TNI tadi melaku kan pemaksaan terhadap masyarakat yang melakukan
pengungsian di kawasan Mesjid Matang Neuheuen, Bagok, Acheh Timur untuk pulang
ke rumah masing-masing. Pengungsian ini terjadi sejak 11
Desember 2002 sampai sekarang.
Pengungsian yang dasarnya hanya 2 kampong saja, tadi pagi sudah bertambah pesat
jumlahnya yang diakibatkan oleh pergerakan pasukan TNI yang sangat tinggi ke
kawasan Nurussalam dan Bagok, Acheh Timur.
Dalam pemaksaan terhadap masyarakat yang sedang mengungsi pasukan TNI juga
melepaskan tembakan secara membabibuta dengan tujuan menakutkan masyarakat,
namun masyarakat juga tetap saja bertahan di lokasi pengungsian, kendati pun
pemaksaan tetap saja dilakukan pasukan TNI.
Tanggal, 15 Desember 2002
Bagok, Acheh Timur
Nurdin Muhammad Ali (48) warga Kampong Seuneubok Buya, Bagok, Acheh Timur
ditangkap pasukan TNI (Kopassus) BKO Idi, Acheh Timur pada 30 September 2002
sampai hari ini belum diketahui di mana keberadaannya. Penangkapan terhadap
pekerja RBT (tukang ojek) ini dilibatkan masyarakat sipil yang telah dijadikan
sebagai spionase TNI yang bernama Jafar. Saat tim orientasi Henry Dunant Centre
(HDC) melakukan investigasi ke lapangan korban disembunyikan.
Semenatara di kawasan Lokop, Serba Jadi, Acheh pasukan TNI memblokir bahan
sembako (sembilan bahan pokok) dan menjualnya dengan harga mahal (sesuai dengan
harga yang ditetapkan pasukan TNI) dan masyarakat dnegan keterpaksaannya harus
membelinya.
Di kawasan Kampong Alue Lhok, Bayeuen, Acheh Timur pasukan TNI menangkap Sri
Handayani (19) warga setempat pada 17 September 2002 di kawasan Keude (pasar)
Lokop, Acheh Timur dan tim orientasi Henry Dunnat Centre (HDC) mendapat larangan
dari pasukan Indonesia saat melakukan investigasi ke lapangan.
Tanggal, 15 Desember 2002
Blang Pidie, Acheh Selatan
Seorang masyarakat sipil yang diketahui namanya Sukardi Efendi Syafi’i (22),
warga Kampong Dusun Ingin Jaya, Kuala Batee, Acheh Selatan ditangkap pasukan TNI/
POLRI dalam sebuah operasi militer gabungan di kawasan tersebut pada 4 September
2002. Sampai sekarang keberadaan korban tidak
diketahui.
Tanggal, 15 Desember 2002
Panga, Acheh Barat
Operasi militer terus dilancarkan di berbagai daerah di Acheh pasca
penandatanganan “peace agreement” di Jenewa, 9 Desember 2002. Sasaran operasi
militer yang dilakukan adalah kawasan Panga, Acheh Barat. Operasi yang
dilancarkan sejak 4 Desember 2002 sampai sekarang masih berlanjut, maka di sini
jelas nampak terlihat tidak ada niat baiknya RI dalam menyelesaikan kasus Acheh
lewat perdamaian seperti yang telah ditandatangani oleh keduabelah pihak.
Adapun nama-nama korban yang telah diketahui masing-masing:
1. Mustafa Thaleb (35),
2. Jafar M. Yunus (40),
3. Abu Bakar Muhammad (23),
4. Azhar Ali (28), dan
5. Mubin Abdurrahman (37), kelimanya warga Kampong Turi Eumpeuek, Panga, Acheh
Barat, sedangkan
6. Muhammad Nur Husen (45), warga Kampong Harapan, Panga, Acheh Barat,
7. Drs. Anzur Muhammad Yusuf (35) warga Kampong Tuwi Kayee, Panga, Acheh Barat,
dan
8. Jailani Ahmad (22), warga Kampong Tuwi Kareueng, Panga, Acheh Barat.
Ke-semua korban diatas, ditangkap pasukan TNI BKO Panga, Acheh Barat pada 4
Desember 2002 dan pada 11 Desember 2002 ditemukan menjadi mayat, masing-masing 5
mayat di kawasan Kampong Babah Ngom, Setia Bhakti, Acheh Barat dan 3 mayat di
kawasan rawa-rawa. Sedangkan 12 masyarakat lagi sampai sekarang belum diketahui
di mana keberadaannya.
Kemudian, masyarakat setempat melakukan pengungsian ke gedung sekolah di kawasan
Panga, Acheh Barat. pasukan TNI juga mendatangi posko pengungsian tersebut untuk
memaksa masyarakat agar pulang kampong masing-masing, namun masyarakat
menolaknya.
Tim orientasi Henry Dunnat Centre (HDC) Acheh Barat, telah berusaha mendatangi
lokasi kejadian dan tempat pengungsian, namun dilarang dan dihalangi oleh
pasukan TNI, sehingga tim tersebut tidak berhasil melakukan investigasi langsung
ke lokasi pengungsian. Selain itu juga ada 2 masyarakat yang ditangkap di
kawasan Setia Bhakti, Acheh Barat masing-masing: Ernawati dan Abdul Rani (40).
Tanggal, 16 Desember 2002
Tijue, Pidie
Mulai pukul 08 . 00-22. 00 wa (tadi malam) pasukan Polisi Polres Pidie melakukan
pemerasan terhadap pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Tijue, Pidie. Pemerasan
yang dikomandoi oleh Ali AB (Anggota Polres Pidie) di batasi sebanyak Rp. 250.
000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per ruko. Sementara, pemilik ruko
semalam telah sepakat untuk tidak membayarnya. Keterangan lebih lanjut belum
diperoleh karena tidak tersambung dengan salah seorang korban yang bersedia
menjadi saksi mata dalam kasus ini.
Achenese Civil Society Community and Teugku Amni Ahmad
Marzuki juga
merumuskan laporan ini. |