|
'Jendral Zinni telah turun tangan dan membuat
tekanan kepada pihak Indonesia supaya menggugurkan tuntutan tersebut dan
menerima versi yang telah kita lihat hasilnya sekarang ini.'
'Ini adalah suatu kejayaan
diplomasi Acheh yang sangat besar yang tidak dapat disangkal. Setelah ini, tidak
mungkin lagi bagi pemerintah Indonesia untuk kembali mengklaim bahwa masalah
Acheh adalah masalah dalam negeri Indonesia.'
'Fiasco
yang memalukan dalam “pengepungan” Cot Trieng, merupakan kunci mengapa Indonesia
akhirnya terpaksa ke meja perundingan.' |
 |
idak
kurang kantor-kantor berita asing yang
terjebak dalam penafsiran yang aneh ini, yang tidak berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang tertera dalam naskah Perjanjian, walaupun naskah
tersebut telah tersebar luas. Kebingungan di pihak media dunia ini mungkin
disebabkan karena banyak diantara mereka yang telah diberikan naskah draft
proposal Indonesia dan bukannya teks yang ditandatangani. Ini jelas umpamanya
dari kesimpulan yang mereka buat tentang “Penggudangan (storage) senjata GAM
dengan sistem dua kunci”. Ini jelas sekali diambil dari draft tuntutan Indonesia
yang telah disebarkan pada akhir bulan Oktober ketika pihak Indonesia
bermusyawarat dua pihak dengan HDC tanpa kehadiran GAM di istana Versailles,
Paris. Tuntutan tersebut, yang dibahwa kembali kedalam meeting terakhir di
Jenewa tgl 9/10 Desember, hampir menggagalkan penandatanganan Perjanjian
tersebut karena pihak GAM menolaknya dengan tegas dan mutlak dan bahkan menurut
seorang peserta perundingan telah mengeluarkan ancaman kepada HDC untuk keluar
dari sidang perundingan dan meninggalkan Jenewa dengan “kapal terbang pertama
yang dapat diperoleh esok pagi” (first available plane). Untuk menembusi
kemacetan (impasse) tersebut Jendral Zinni telah turun tangan dan membuat
tekanan kepada pihak Indonesia supaya menggugurkan tuntutan tersebut dan
menerima versi yang telah kita lihat hasilnya sekarang ini.
Dalam kekacauan penafsiran berbagai rupa yang telah terjadi dan masih berkembang
luas sekarang ini, yang sangat membingungkan rakyat dan membawa kemungkinan
gagalnya Perjanjian tersebut karena salah faham, saya dan beberapa orang kawan
akademik pemerhati politik Indonesia di Jerman, telah menganalisa Perjanjian
tersebut secara tepat dan rasional. Ini adalah sangat penting bagi memberi
penerangan kepada rakyat apa sebenarnya yang telah dipersetujui kedua belah
pihak dalam Perjanjian di Geneva pada tgl 9 Desember yang lalu itu. Kami akan
menganalisanya secara mendetail, point demi point, yang pada kesempatan ini kami
mulai dengan Mukaddimah dan akan kami sambung kemudian dengan pasal-pasal
lainnya. Sebelum itu kami berikan tanggapan umum arti penandatangan Perjanjian
tersebut bagi konflik Acheh yang telah berlangsung begitu lama dan menelan
begitu banyak korban rakyat sipil yang tidak berdosa itu.
Observasi umum
Yang paling jelas, dengan
adanya Perjanjian ini, konflik Acheh secara resmi menjadi masalah internasional,
dengan penglibatan langsung 12 negara asing yang paling besar di dunia, seperti
AS, Inggris, Perancis, negara-negara Skandinavia, Jepang dan tentunya Swiss. 9
duta-duta besar dan wakil pemerintah Swiss hadir di upacara penandatanganan,
sementara PBB, Uni Eropa dan World Bank telah dengan resmi menyatakan dukungan
penuh mereka terhadap proses damai penyelesaian konflik Acheh, termasuk dari
segi pembiayaan pelaksanaan Perjanjian dan bantuan kemanusiaan. Ini sesungguhnya
menunjukkan suatu proses perundingan internasional antara dua belah pihak
bersengketa yang setaraf dan bukannya sebuah konflik dalaman antara pemerintah
pusat dan propinsinya. Perjanjian penghentian permusuhan yang ditantatangani
juga, dengan ditengahi oleh pihak internasional, adalah sebuah perjanjian
internasional antara dua belah pihak yang bertaraf sama (equal).
|
|

|
Begitu Perjanjian
ditandatangani, Sekretaris Jendral PBB, Kofi Anan, President AS, George Bush,
Mentri Luar Negeri Perancis, Pemerintah Denmark atas nama Uni Eropah (sebab
tahun ini Ketua Uni Eropa berada di tangan Denmark), telah mengeluarkan
pernyataan-pernyataan ucapan selamat dan pujian kepada kedua belah pihak dan
kepada HDC atas dicapainya Perjanjian tersebut dan menyatakan dukungan politik
dan kewangan. Jelaslah siapa sebenarnya di belakang HDC. Pihak Acheh telah
sedari semula menuntut campur tangan PBB dalam konflik ini, tetapi campurtangan
secara langsung oleh badan dunia itu adalah sulit sekali pada tahap awal ini
oleh karena Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai hak menolak campurtangan
tersebut. Indonesia umpamanya bahkan telah menolak lawatan Mary Robinson,
Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, ke Acheh pada tahun 2001.
Usul-usul pembicaraan masalah Acheh dalam agensi-agensi PBB juga telah diblok
oleh pihak Indonesia. Oleh karena itu PBB dan beberapa negara besar telah
menyalurkan campurtangannya melalui HDC yang khusus dibentuk untuk menangani
persoalan-persoalan rumit seperti ini. Keinginan PBB dan negara-negara Barat itu
adalah jelas dari adanya pernyataan-pernyataan resmi yang begitu segera, yang
nampak sekali telah disediakan dari awal-awal lagi sebelum penandatanganan,
karena mereka cukup maklum akan proses yang sedang berlangsung di Jenewa itu.
Kehadiran begitu ramai Duta-duta asing juga menjadi pertanda keterlibatan
negara-negara besar dalam proses perdamaian di Acheh. Ini adalah suatu kejayaan
diplomasi Acheh yang sangat besar yang tidak dapat disangkal. Setelah ini, tidak
mungkin lagi bagi pemerintah Indonesia untuk kembali mengklaim bahwa masalah
Acheh adalah masalah dalam negeri Indonesia dan proses perundingan selanjutnya
akan berlandaskan pemahaman dan realitas ini.
Kesimpulan bahwa “GAM
telah menerima NAD” (status otonomi khusus dalam NKRI) adalah sangat aneh. Sebab
kalau GAM telah menerima NAD, apa gunanya penglibatan negara-negara asing?
Mengapa mesti ke Jenewa? NAD adalah sesuatu yang telah ditawarkan Indonesia
kepada GAM sejak dulu. Kalau GAM menerimanya maka konflik sudah berakhir dari
dulu dan tidak perlu melibatkan pihak ketiga. GAM hanya perlu memberitahu
Jakarta bahwa ia telah menerima NAD dan konflik berakhir dengan sendirinya.
Perlunya keterlibatan pihak ketiga justru karena GAM menolak apa yang ditawarkan
Jakarta itu.
“GAM akan ikut Pemilu
Indonesia tahun 2004”. Ini juga satu kesimpulan yang lebih aneh lagi dan tidak
masuk akal. Kalau GAM setuju ikut Pemilu Indonesia tahun 2004, apa perlunya
perjanjian internasional? Cukup bagi anggota-anggota GAM mendaftarkan diri dalam
list pemilih (electoral list). Tafsiran bahwa Pemilu Nasional Indonesia yang
dijadualkan juga pada tahun 2004 seolah-olah juga yang dimaksudkan dalam
Perjanjian dengan pihak GAM itu adalah satu usaha penipuan atau paling kurang
menunjukkan satu kebodohan.
“Penggudangan Senjata”.
Perjanjian yang ditandatangani di Jenewa tgl 9 Desember itu secara resmi di
sebut sebagai “Rangka Perjanjian Penghentian Permusuhan antara RI dan GAM”. Ini
bukan perjanjian damai. Ia bisa berakhir kapan-kapan saja kalau sebelah pihak
atau kedua-duanya tidak mematuhinya secara serius. Apakah mungkin GAM
menyerahkan senjatanya kepada pengawasan pihak lain, walaupun pihak ketiga dalam
keadaan demikian?. Apatah lagi menyerahkan senjata mereka kepada Indonesia dalam
waktu dua bulan sebagaimana ditafsirkan oleh pihak militer Indonesia. Apa akan
terjadi setelah senjata diserahkan dan Perjanjian ini gagal? Apakah pihak GAM
begitu bodoh? Kalau pihak GAM dikira begitu bodoh tidak mungkin sanggup
menggiring pemerintah Indonesia ke meja perundingan di Jenewa. Dari
ancaman-ancaman yang disuarakan bukan saja oleh pimpinan militer tertinggi
Indonesia bahkan oleh Presiden Megawati sendiri terhadap GAM (“Terima NAD atau
akan dihabiskan…”), adalah jelas Indonesia telah tidak sanggup menghadapi TNA di
lapangan dan terpaksa menerima digiring ke meja perundingan, walaupun mesin
propagandanya, yaitu media massa Indonesia yang sudah kembali dikungkung
pemerintah, menunjukkan seolah-oleh pihak GAM yang digiring Indonesia. Fiasco
yang memalukan dalam “pengepungan” Cot Trieng, merupakan kunci mengapa Indonesia
akhirnya terpaksa ke meja perundingan dan membuat konsesi-konsesi penting kepada
GAM. |
|
'Pemerintah yang bebas dan demokratik artinya
sebuah pemerintah yang dipilih oleh rakyat tanpa campurtangan pihak manapun.'
'..penarikan Brimob sebagaimana pada mulanya dikehendaki oleh
pihak Acheh, karena kini Brimob terpaksa “salin pakaian” dan menggudangkan
alat-alat tempurnya' |
|
ANALISA PASAL DEMI PASAL
Penghentian Permusuhan; Rangka Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Acheh Merdeka
Mukaddimah
Pemerintah Republik Indonesia (PRI) dan Gerakan Acheh Merdeka (GAM) telah
terlibat dalam suatu proses dialog sejak bulan Januari 2000 dan setuju bahwa
yang menjadi prioritas di Acheh adalah keamanan dan kesejahteraan rakyat dan
dengan demikian sependapat akan perlunya menemukan segera suatu penyelesaian
damai bagi konflik di Acheh. Pada tanggal 10 Mei 2002, PRI dan GAM telah
mengeluarkan sebuah Pernyataan Bersama (Joint Statement) seperti dibawah ini:
1. —
Berdasarkan penerimaan Undang-Undang NAD sebagai langkah awal (starting
point), sebagaimana yang dibicarakan pada tanggal 2-3 Februari 2002, menuju
suatu musyawarah yang menyeluruh (all-inclusive dialogue) yang demokratis dengan
melibatkan seluruh unsur masyarakat Acheh yang akan difasilitasikan oleh HDC di
Acheh. Proses ini bertujuan untuk menelaah kembali (review) elemen-elemen
Undang-Undang NAD melalui ungkapan pendapat rakyat Acheh secara bebas dan aman….”
ANALISA
Ketentuan ini disalin dari Pernyataan Bersama RI-GAM yang ditandatangani pada
tgl 10 May 2002 di Jenewa. Kalimat yang sering menimbulkan kekeliruan, sengaja
atau tidak, adalah:
“…sebagai langkah awal (starting point), sebagaimana yang dibicarakan pada
tanggal 2-3 Februari 2002, menuju suatu musyawarah yang menyeluruh
(all-inclusive dialogue) yang demokratis dengan melibatkan seluruh unsur
masyarakat”.
Dalam pembicaraan pada tgl 2-3 Februari itu diputuskan bahwa All-inclusive
Dialogue (AID) itu merupakan suatu musyawarah yang demokratis dan dijalankan
dalam suasana yang selamat. Apa artinya demokratis? Demokratis artinya
berdasarkan kehendak rakyat. Bagaimanakah memastikan AID itu memenuhi kehendak
rakyat? Sudah pasti orang-orang yang akan duduk bermusyawarah (dialogue) di
dalamnya mestilah benar-benar mewakili rakyat. Siapakah yang akan menentukan
mereka itu benar-benar mewakili rakyat? Tentu saja rakyat sendiri. Jadi
orang-orang yang akan duduk dalam AID itu nanti mestilah orang-orang yang
dipilih oleh rakyat sendiri, bukan ditunjuk oleh siapapun, karena kalau ditunjuk
oleh pihak lain maka itu artinya tidak demokratis dan melanggar ketentuan
Perjanjian ini. Ketentuan ini juga menyebutkan bahwa AID mesti dibentuk dan bisa
bekerja dalam keadaan bebas dan selamat. Apakah artinya itu? Artinya rakyat
mesti bebas dan selamat dalam memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam AID
itu. Bahwa orang-orang yang menjadi wakil rakyat Acheh dalam AID itu juga mesti
dilindungi dari segala bentuk ancaman dan rasa takut. Siapakah yang akan
menjamin keselamatan yang diperlukan ini? Sudah tentu tidak mungkin aparat
Indonesia atau gerilya GAM. Jaminan keselamatan sebelah pihak tidak mungkin
memberi perasaan selamat dan bebas dari rasa takut kepada semua pihak. Jaminan
keselamatan yang dimaksudkan itu mau tidak mau mestilah dari pihak ketiga yang
netral dan disetujui kedua belah pihak
Selanjutnya..
2. —
Agar terlaksananya proses ini, kedua belah pihak setuju untuk berusaha
secepat-cepatnya ke arah tercapainya suatu perjanjian penghentian permusuhan
dengan mekanisme yang memadai untuk pertangujawaban para pihak terhadap
pejanjian demikian itu. Ini juga akan memberi kesempatan dan lingkungan untuk
penyampaian bantuan sosio-ekonomi dan kemanusiaan yang sangat diperlukan oleh
rakyat Acheh.
PRI dan GAM mempunytai objektif yang sama untuk memenuhi aspirasi rakyat Acheh
untuk hidup aman dan bermartabat, dalam keadaan damai, makmur dan adil. Untuk
memenuhi aspirasi rakyat Acheh dan membolehkan mereka untuk memerintah diri
sendiri secara bebas dan demokratis, PRI dan GAM setuju akan suatu proses yang
menuju pada diadakannya pemilihan umum dalam tahun 2004 dan seterusnya pada
pembentukan sebuah pemerintahan yang dipilih secara demokratis di Acheh,
Indonesia, sesuai dengan penilaian semula (review) Undang-Undang NAD,
sebagaimana yang ditentukan pada point 1 Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10
Mei 2002”.
ANALISA
Kalimat yang paling penting dari kententuan-ketentuan di atas itu dan sering
menimbulkan kekeliruan dalam penafsiran, disengaja atau tidak, adalah yang
berikut ini:
“…Untuk memenuhi aspirasi rakyat Acheh dan membolehkan mereka untuk
memerintah diri sendiri secara bebas dan demokratis, PRI dan GAM setuju akan
suatu proses yang menuju pada diadakannya pemilihan umum dalam tahun 2004 dan
seterusnya pada pembentukan sebuah pemerintahan yang dipilih secara demokratis
di Acheh, Indonesia, sesuai dengan penilaian semula (review) Undang-Undang NAD,
sebagaimana yang ditentukan pada point 1 Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10
Mei 2002”.
Apakah arti “memerintah diri sendiri secara bebas dan demokratik?” Apakah
sebuah Pemerintah di Acheh yang didikte dari Jakarta, seperti NAD sekarang ini,
“bebas dan demokratik”? Pemerintah yang bebas dan demokratik artinya
sebuah pemerintah yang dipilih oleh rakyat tanpa campurtangan pihak manapun.
Selanjutnya dikatakan..
“Untuk tujuan tersebut, PRI akan menjamin dan GAM akan mendukung pelaksanaan
suatu proses pemilihan umum yang bebas dan adil di Acheh yang akan dirancang
untuk menjamin penyertaan seluas-luasnya seluruh elemen masyarakat Acheh.
ANALISA
Apakah arti: “…PRI dan GAM setuju akan suatu proses yang menuju pada
diadakannya pemilihan umum dalam tahun 2004”? Kalau yang dimaksudkan oleh
ayat ini adalah Pemilu nasional Indonesia yang juga dijadualkan dalam tahun
2004, mengapa pula ia memerlukan persetujuan GAM? Kalau GAM tidak setuju, apakah
pemilu nasional Indonesia itu tidak jadi? Sebagaimana sudah dijelaskan di atas
dalam Observasi Umum, itu adalah suatu penafsiran yang aneh. Pemilu
yang dimaksudkan di dalam Perjanjian ini adalah khusus untuk Acheh yang hanya
mungkin dijalankan setelah dilangsungkannya AID. Pemilu ini tidak mungkin
diadakah sekiranya AID tidak berlangsung. Jadi apakah dengan para pemimpin
Indonesia menyatakan bahwa pemilu yang dimaksudkan di sini adalah Pemilu
nasional Indonesia, maka itu berarti kalau AID itu gagal diadakan karena situasi
keamanan di Acheh tidak kondusif, itu berarti Pemilu Indonesia juga akan
dibatalkan atau ditunda?
Satu kata yang juga telah disalahartikan oleh Indonesia adalah adanyan kata: “Acheh,
Indonesia”. Menurut sumber-sumber yang menyertai perundingan tgl 9/10 Mai,
pihak Indonesia menghendaki disebut: “Acheh, Republik Indonesia”.
Ini ditentang oleh pihak Acheh karena itu benar-benar menunjukkan pengakuan
bahwa Acheh itu milik Republik Indonesia. Tetapi kata Indonesia saja
dapat diterima oleh pihak Acheh karena ia tidak mengandung arti politik, hanya
geography (istilah pemetaan). Nama Indonesia telah ujud sebelum ujudnya
Republik Indonesia. Ia berasal dari kata Indos Nesos (Kepulauan India) yang
dicipta oleh seorang penulis Jerman di abad ke 19 untuk menggambarkan gugusan
kepulauan Nusantara, yang pada pihak Barat waktu itu semua digolongkan ke dalam
dunia India. Dalam zaman Belanda kata itu mulai mengambil ejaan Belanda, yaitu
Indonetie, dan dalam ejaan Melayu menjadi Indonesia. Nama ini adalah nama
kepulauan yang telah diterima dunia internasional dan tidak menunjukkan konotasi
politik apapun, hanya bahwa Acheh itu terletak di gugusan kepulauan yang bernama
Indonesia. Sekiranya Republik Indonesia pada suatu hari runtuh, dan Republik
Indonesia itu hilang dari muka bumi, nama Indonesia akan tetap ujud sebagai nama
gugusan kepulauan Nusantara dalam peta dunia, sama halnya dengan “Indian
sub-continent” (Benua Kecil India), yang termasuk juga negara-negara lain selain
India, seperti Pakistan, Nepal, Bhutan, dll. Ini adalah suatu kesilapan
peristilahan yang sukar sekali diubah, seperti sebutan “Indian” kepada
bangsa-bangsa asli di Amerika, walaupun sekarang sedikit demi sedikit mulai
dipopulerkan istilah “Native Americans” Menurut keterangan yang saya peroleh,
pihak perunding Indonesia di Jenewa telah mencoba menyelundupkan kembali istilah:
“Acheh, Republic of Indonesia” dalam meeting tgl. 9/10 Desember yang lalu,
tetapi tidak terlepas dari perhatian pihak Acheh dan dapat dihapuskan kembali.
Selanjutnya..
“Menimbang sifat sensitif proses terbentuknya kepercayaan, PRI dan GAM
selanjutnya mengimbau dukungan seluruh elemen masyarakat dan meminta agar tidak
ada pihak yang melakukan tindakan apapun yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini
dan yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan rakyat Acheh di masa
hadapan.
Keperluan yang mendesak adalah menjamin penghentian permusuhan dan segala
tindak kekerasan, termasuk intimidasi, pemusnahan hartabenda serta penyerangan
apa saja dan perbuatan kriminil. Yang dimaksud dengan penyerangan dan tindakan
kriminil termasuklah tindakan-tindakan kekerasan seperti menyerang, menembak,
melakukan penganiayaan, pembunuhan, penculikan, pemboman, pembakaran, perampokan,
pemerasan, pengancaman, penteroran, pelecehan, menangkap orang secara tidak sah,
memperkosa, dan melakukan penggeledahan sewenang-wenang.
Sepanjang (berlangsungnya) proses damai itu, pelaksanaan undang-undang dan
ketertiban umum di Acheh akan tetap menjadi tanggung-jawab Polisi Indonesia (Polri).
Dalam konteks ini, mandat dan misi Brimob akan dirumuskan kembali agar
benar-benar sesuai dengan aktivitas polisi yang biasa, dan dengan demikian tidak
akan lagi memulai tindakan-tindakan penyerangan terhadap anggota GAM yang tidak
melanggar Perjanjian ini.
JSC (Joint Security Committee/Komite Keamanan Bersama) akan menjadi tempat
rujukan bagi segala pengaduan menyangkut fungsi dan tindakan polisi yang
dianggap bertentangan dengan semangat dan ketetapan Perjanjian Pengehentian
Permusuhan. Dengan demikian, JSC akan bertanggungjawab untuk mendefinisikan,
mengenalpasti dan menyelidik apabila dan jika polisi melanggar mandatnya."
ANALISA
Ketentuan yang penting juga di bawah pasal ini adalah penentuan bahwa: “…pelaksanaan
undang-undang dan ketertiban umum di Acheh akan tetap menjadi tanggung-jawab
Polisi Indonesia (Polri). Dalam konteks ini, mandat dan misi Brimob akan
dirumuskan kembali agar benar-benar sesuai dengan aktivitas polisi yang biasa,
dan dengan demikian tidak akan lagi memulai tindakan-tindakan penyerangan
terhadap anggota GAM yang tidak melanggar Perjanjian ini”.
Tidak mungkin dibiarkan satu keadaan dimana terdapat hukum rimba. Ini akan lebih
buruk akibatnya kepada masyarakat daripada suasana konflik, di mana dalam
keadaan konflik jelas siapa pelaku tindak di luar hukum. Memang diperlukan
adanya polisi untuk menjamin ketertiban umum dan pelaksanaan undang-undang
kriminil. Tidak mungkin umpamanya pencuri dibiarkan merajalela. Disinilah, dalam
masa transisi ini, pihak GAM secara rasional menerima kenyataan bahwa kompromi
yang paling logis adalah menerima penanggungjawaban pelaksanaan hukum dan
ketertiban masyarakat (maintenance of law and public order). Namun demikian
pihak GAM berhasil mendapat ketentuan bahwa kewibawaan Polri itu tunduk di bawah
JSC yaitu Komite Bersama yang tertinggi dalam pelaksana Perjanjian, yang
dianggotai oleh wakil-wakil RI dan GAM dengan diketuai oleh wakil HDC. Mereka
ini sebetulnyan sudah menjadi Pemerintah Defakto di Acheh dalam hal keamanan,
ketertiban umum dan pelaksanaan hukum karena Polri dalam melaksanakan mandatnya
mesti melapor pada JSC. JSC juga menjadi pemutus akhir untuk segala pertikaian
tentang kelakuan Polri dalam menjalankan mandatnya seperti jelas disebut dalam
kalimat ini: JSC (Joint Security Committee/Komite Keamanan Bersama) akan
menjadi tempat rujukan bagi segala pengaduan menyangkut fungsi dan tindakan
polisi yang dianggap bertentangan dengan semangat dan ketetapan Perjanjian
Pengehentian Permusuhan. Dengan demikian, JSC akan bertanggungjawab untuk
mendefinisikan, mengenalpasti dan menyelidik apabila dan jika polisi melanggar
mandatnya.
Sangat penting juga dijelaskan penukaran mandat Brimob. Ini sebenarnya lebih
bermakna daripada penarikan Brimob sebagaimana pada mulanya dikehendaki oleh
pihak Acheh, karena kini Brimob terpaksa “salin pakaian” dan menggudangkan
alat-alat tempurnya seperti senjata-senjata berat dan panser. Secara psikologis
ini adalah pencapaian pihak Acheh yang luarbiasa, lebih dari sekedar mendapatkan
penarikan saja yang hanya mempunyai arti fisikal (situasi) lapangan dan bukan
moral. Dengan kententuan ini adalah jelas bahwa para pihak dalam perjanjian
tersebut mengakui bahwa Brimob adalah pasukan yang bukan saja secara
kehadirannya, tetapi secara struktural memainkan peranan negatif di Acheh.
(..bersambung,
bagian dua)
|