|
|
 |
|
|
|
|
| |
|
| |
|
|
|
| |
|
| |
 |
 |
The Acheh Times is best viewed by:
 |
|
|
|
|
Perjanjian Penghentian Permusuhan GAM-RI 9/12/02 |
|
|
 |
 |
Analisa rasional & akademik
Bagian dua (habis)
Kemerdekaan
adalah suatu tuntutan; dan bukan rekonsiliasi |
 |
|
Dutabesar Mr. S. Wiryono mewalikili pemerintah Republik Indonesia; Gen. Anthony Zinni sebagain anggota kelompok penasehat International HDC dari
Amerika (berdiri); Mr. Martin Griffiths
sebagai kesaksikan dari Henry Dunant Centre
for Humanitarian Dialogue (HDC);
dan Dr. Zaini Abdullah, mewakili GAM. |
|
| |
|
Aachen, Jerman,
01 jan, 2003 ——
Pada kesempatan yang lalu telah saya telah menganalisa Mukaddimah Perjanjian
Penghentian Permusuhan GAM-RI yang ditandatangani di Jenewa pada 9/12/2002. Kali
ini saya teruskan dengan bahagian selanjutnya dengan mengupas secara mendetail
pasal-pasal perjanjian tersebut. |
 |
|
|
|
Oleh
Ir. Hadi Teuku |
|
|
AGENCY |
| |
|
Laporan berikut
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
'Acheh yang berpendirian bahwa komitmen moral itu mesti
dihormati sepenuhnya sebagai satu pertanda kejujuran.'
'Rekonsiliasi adalah sesuatu yang tidak logis,
karena ia merupakan solusi pertengkaran dalam keluarga, sedangkan konflik Acheh
adalah suatu tuntutan kemerdekaan, pemisahan total, tanpa opsi rujuk.' |
|
| " |
 |
engan kesepahaman umurn ini,
dan untuk membawa proses damai maju ke tahap selanjutnya.",
kedua belah pihak dengan ini menyepakati hal-hal berikut ini:
Pasal 1: Tujuan Penghentian Permusuhan dan Segala Tindak Kekerasan
- Karena. kedua belah pihak telah bersepakat demikian, bahwasanya mulai saat
ini permusuhan diantara mereka hendaklah dianggap sebagai sesuatu yang sudah
berlalu, maka proses damai, yang diikuti oleb sebuah perjanjian pada tahap ini,
akan dilanjutkan dengan membangun rasa kepercayaan yang lebih luas dan kedua
belah pihak akan membuktikan, yang satu kepada yang lainnya, bahwa mereka
adalah bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan muktamat.
- Tujuan penghentian permusuhan dan segala tindak kekerasan antara kedua
belah pihak adalah (i) melanjutkan ke tahap beikutnya proses damai,
sebagaimana disepakati bersama pada tanggal 10 Mei 2002 di Swiss; (ii) untuk
melanjutkan proses pembentukan rasa saling percaya dengan tujuan untuk
menghilangkan segala kecurigaan dan menciptakan suasana yang positif dan
bekerjasama yang akan membawa konflik di Acheh kepada suatu pengakhiran; dan,
(iii) untuk memungkinkan, jika permusuhan dan tindakan kekerasan sudah
terhenti, agar proses damai maju terus ke tahap berikutnya, yaitu penyampaian
bantuan kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
ANALISA
Yang perlu kita perhatikan dalam
Pasal 1 ini adalah point (b), yang menentukan tujuan daripada Perjanjian ini.
Pertama sekali, apakah "tahap seterusnya yang disepakati pada 10 Mei 2002"?
Pada 10 Mei 2002 telah ditantangani sebuah Pernyataan Bersama (Joint Statement).
JS ini, walaupun bukan secara lgeal merupakan sebuah perjanjian yang mengikat
karena tidak ada butir-butir yang spesifik di dalamnya, tetapi merupakan
komitmen moral kedua belah pihak sebagai dasar diskussi selanjutnya.
Joint Statement ini pula banyak merujuk kembali kepada kesepakatan 2-3
Februari. Kesepakatan ini juga bukan sebuah perjanjian yang mengikat tetapi
merupakan komitmen moral juga. Menurut keterangan yang saya peroleh pihak
Indonesia sering berusaha merubah isi kedua persetujuan tersebut, yang selalu
ditentang oleh pihak Acheh yang berpendirian bahwa komitmen moral itu mesti
dihormati sepenuhnya sebagai satu pertanda kejujuran.
Kesepakatan 2-3 Februari mengandung persefahaman bersama bahwa dialog
selanjutnya akan diadakan dengan mengambil UU Nad sebagai starting point
diskusi-diskusi selanjutnya dan bahwa HDC akan diperkuat oleh anggota-anggota
International Wismen Group (Grup Orang-orang Bijak Antarabangsa). Pihak ASNLF
setelah menolak penyertaan anggota-anggota group tersebut dari beberapa negara
termasuk dari Malaysia dan Jepang, akhirnya menyetujui penyertaan
anggota-anggota dari Thailand, Inggris, Yugoslavia, Swedia, dan US. Tahap
selanjutnya yang paling penting yang disebutkan dalam kedua hasil pertemuan itu
adalah diadakannya All Inclusive Dialogue melibatkan seluruh elemen masyarakat
Acheh. Telah dibuat penjelasan yang mendetail dalam Analisa Mukaddimah tentang
AID ini, jadi tidak perlu kita ulang kembali. Yang saya kira perlu dikupas
adalah tentang langkah-langkah yang perlu menuju AID itu.
|
|

|
Pertama sekali, sebagaimana telah disebutkan, sebelum AID itu bisa diadakan
makas harus ada SUASANA SELAMAT dan KEYAKINAN dalam masyarakat, termasuk dan
terutama di pihak GAM, bukan saja untuk menyertai AID itu sendiri tetapi untuk
berkampanye dan melakukan sosialisasi.
Pembinaan keyakinan (Confidence Building) itu adalah termasuk diantara
syarat-syarat yang paling penting dari Perjanjian Penghentian Permusuhan ini.
Umpamanya, bagaimana keyakinan (confidence) itu bisa timbul di kalangan
masyarakat, sekiranya pihak-pihak yang bersimaharajalela melakukan keganasan
selama ini tidak diadili? Bagaimana pihak sipil bisa yakin akan proses
perdamaian sekiranya masih ada korban keganasan yang tidak mendapat keadilan,
sekurang-kurangnya mendapat kompensasi yang wajar? Ini semua mestilah di
laksanakan sebelum AID itu sendiri bisa dimulai prosesnya.
Perlu juga ditambahkan bahwa pihak RI telah berusaha berkali-kali menambah
kata: rekonsiliasi pada akhir kalimat 1 (b). Kata ini telah
dicoret oleh pihak Acheh. Namun demikian, kata inilah yang masih selalu
dilaung-laungkan oleh para pemimpin Indonesia dalam membicarakan Perjanjian ini.
Kata rekonsiliasi berarti rujuk… Nikah saja belum sudah mau
rujuk… Kalau saya boleh menggunakan istilah yang pernah diucapkan pakar
undang-undang team perunding Acheh, Teungku Sofyan Ibrahim Tiba, ini adalah satu
Hil Mustahal. Beliau menerangkan dalam Musyawarat bangsa Acheh Seluruh Dunia di
Stavanger, Norwegia, baru-baru ini bahwa hubungan Indonesia dengan Acheh itu
sebenarnya seperti apa yang dikenal di Jawa sebagai "Kumpul Kebo", atau
dalam bahasa Melayunya: bersekedudukan, yaitu hidup bersama secara tidak
sah, atau menurut istilah populernya, kawin sudah, nikah yang belum.
Dalam keadaan demikian, rekonsiliasi adalah sesuatu yang tidak logis,
karena ia merupakan solusi pertengkaran dalam keluarga, sedangkan konflik Acheh
adalah suatu tuntutan kemerdekaan, pemisahan total, tanpa opsi rujuk. Hubungan
baik hanya bisa dijalin setelah merdeka dan berdasarkan perjanjian persahabatan
dua negara berdaulat yang setaraf. Menerima kata rekonsiliasi pada tahap
ini berarti mengakui bahwa konflik Acheh adalah perselisihan dalaman Indonesia.
Memanglah, pihak Indonesia gemar sekali meyisipkan kata-kata jebakan dalam
setiap kalimat Perjanjian. Banyak sekali energi dan waktu habis karena pihak
Acheh terpaksa meneliti setiap huruf, setiap titik dan koma, pada setiap kali
draft Perjanjian dikembalikan padanya untuk disemak, walaupin pasal-pasal yang
sebelumnya sudah dipersetujui sepatutnya tidak diubah-ubah lagi. |
|
|
|
|
|
|
|
Selanjutnya..
Pasal 2: Komitmen Kedua Belah
Pihak Untuk Menghentikan
Permusuhan Dan Segala Tindak
Kekerasan
(a) Kedua belah pihak menyatakan
sejelas-jelasnya komitmen mereka untuk memenuhi syarat-syarat Perjanjian ini
bagi menghentikan permusuhan dan segala bentuk kekerasan terhadap satu sama
lain dan terhadap rakyat di Acheh, dengan melaksanakan langkah-langkah yang
ditentukan dalam Perjanjian ini. Dalarn menyatakan komitmen yang demikian itu,
kedua belah pihak menjamin bahwa mereka masing-masing menguasai pasukan TNI/Polri
dan GAM di lapangan. PRI dan GAM berjanji untuk mengawasi kelompok-kelompok
yang tidak sehaluan dengan mereka namun mengaku sebagai bagian dari
pasukan-pasukan mereka.
ANALISA
"…kedua belah pihak menjamin bahwa
mereka masing-masing menguasai pasukan TNI/Polri dan GAM di lapangan. PRI dan
GAM berjanji untuk mengawasi kelompok-kelompok yang tidak sehaluan dengan mereka
namun mengaku sebagai bagian dari pasukan-pasukan mereka".
Katakanlah umpamanya terdapat pasukan-pasukan militia di perkampungan
transmigrant. Walaupun mereka ini secara resmi bukan bagian daripada struktur
TNI/POLRI tetapi mereka adalah yang mengaku bertindak untuk RI, atas nama
mempertahankan keutuhan NKRI, karenanya pihak TNI/POLRI harus mengambil tindakan
mengawasi mereka. Demikian juga dengan apa yang dinamakan GAM Cantoi. Walaupun
GAM Cantoi tidak ada hubungan apa-apa dengan GAM, bahkan ramai orang percaya
mereka itu rekayasa TNI/POLRI, tetapi karena GAM Cantoi mengatasnamakan GAM maka
mereka harus diawasi oleh GAM.
Selanjutnya..
(b) Segera setelah penandantanganan
Perjanjian ini, kedua belah pihak berjanji untuk memberitahu secara menyeluruh
pasukan-pasukan masing-masing di lapangan tentang ketentuan-ketentuan
Perjanjian, dan memberi perintah supaya menghentikan permusuhan dengan segera.
(c) Kedua belah pihak bersetuju bahwa, jika ada pihak-pihak lain yang
mengambil kesempatan dari situasi ini, dan mengganggu suasana damai, mereka
akan berusaha untuk mengambil tindakan bersama terhadap pihak [pengacau]
tersebut untuk memulihkan kedamaian.
(d) Selama periode pembangunan kepercayaan ini, kedua belah pihak bersetuju
bahwa mereka tidak akan meningkatkan kekuatan militer mereka, termasuk
pengerahan kembali pasukan-pasukan, penambahan jumlah personel militer atau
perlengkapan militer ke Acheh.
ANALISA
Point yang paling penting dalam pasal
ini adalah (d). Begitu Perjanjian ditandatangani, Abdullah Puteh umpamanya telah
mengeluarkan pernyataan akan meminta tambahan jumlah polisi untuk mengisi
pos-pos polisi yang masih kosong. Pernyataannya itu bertentangan sekali dengan
point (d) Perjanjian. Demikian juga halnya dengan pernyataan Komandan KODAM akan
meminta tambahan anggota TNI untuk "menjalankan projek-projek pembangunan karena
sekarang sudah ada keamanan dan perdamaian".
Selanjutnya..
(e) HDC diminta untuk memfasilitasi secara ketat
pelaksanaan Perjanjian ini.
(f) Kedua belah pihak akan mengizinkan masyarakat sipil
untuk mengungkapkan hak-hak demokrasi mereka tanpa hambatan.
ANALISA
Point (f) di atas sangat penting. Ini memberi hak kepada masyarakat sipil untuk
menggunakan sepenuhnya tanpa gangguan hak-hak demokrasi mereka sepert: kebebasan
berkumpulan dan bermusyawarah, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan
pers, dsb. Tentunya secara otomatis kebebasan-kebebasan tersebut tidak memberi hak
melanggar undang-undang Common Law yang berlaku. Ketika berdemonstrasi umpamanya
adalah melanggar undang-undang membuat kerusakan, seperti melempar batu dan
melakukan tindak kekerasan lainnya seperti memukul, berkelahi dsb. Selama
ekspressi hak-hak demokrasi itu masih dalam batas-batas ketertiban umum maka ia
tidak boleh dihambat.
Selanjutnya..
Pasal 3: Joint Security Committee
(JSC-Komite Bersama Keamanan)
-
Pimpinan atasan yang menangani
bidang keamanan dari tiap pihak akan bertemu untuk membangun hubungan awal dan
kesepahaman diantara kedua belah pihak. Mereka. juga hendaknya (i)
mengaktifkan kembali Joint Security Committee (JSC - Komite Keamanan
Bersama-KKB), yang telah dibentuk pada waktu pelaksanaan Jeda Kemanusiaan, dan
(ii) memulai diskusi, untuk secepatnya mencapai kesepakatan, mengenai rencana
tindakan bagi JSC dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
ANALISA
Adalah jelas bahwa JSC merupakan
badan tertinggi yang bertanggungjawab melaksanakan Perjanjian ini. Ia mewakili
para pihak ditingkat tertinggi. Point (b) membuat rujukan kepada dihidupkannya
kembali Komite Bersama Modalitas Keamanan Persetujuan Jeda Kemanusiaan. Ini
karena sebenarnya Persetujuan Jeda Kemanusiaan itu adalah suatu perjanjian yang
baik. Tetapi banyak sekali pelanggaran berlaku, dalam ratio 1 pelanggaran oleh
GAM berbanding 100 pelanggaran oleh aparat keamanan Indonesia. Tiadanya sanksi
oleh pihak tengah menyebabkan Perjanjian tersebut tidak dapat berjalan. Itulah
sebabnya pihak HDC berpendapat, dan disetujui oleh para pihak konflik, bahwa
Komite Keamanan Bersama Jeda Kemanusiaan itu patut dihidupkan kembali.
Kemungkinan besar ia akan lebih efektif dari dulu karena kini akan ada
sanksi-sanksi terhadap pihak yang melanggar.
Selanjutnya..
Fungsi-fungsi JSC adalah: (i) untuk
merumuskan proses pelaksanaan Perjanjian ini; (ii) untuk memonitor situasi
keamanan di Acheh; (iii) untuk melakukan investigasi sepenuhnya terhadap
segala gangguan keamanan; (iv) dalam kasus-kasus yang demikian, untuk
mengambil tindakan yang tepat bagi memulihkan suasana aman dan untuk bersetuju
terlebih dahulu akan sanksi-sanksi yang akan dikenakan, seandainya ada pihak
yang melanggar Perjanjian ini; (v) untuk menerbitkan laporan-laporan mingguan
mengenai situasi keamanan di Acheh; (vi) untuk menjamin bahwa tidak ada
pembentukan pasukan paramiliter baru bagi mengambil alih fungsi-fungsi Brimob;
dan (vii) untuk merancang dan melaksanakan proses demiliterisasi yang
disepakati bersama. Berkenaan dengan tugas terakhir ini, JSC akan menentukan
tempat-tempat yang nantinya akan disebut sebagai Kawasan Aman (lihat Pasal
4(a)). Setelah Kawasan-Kawasan Aman dikenalpasti, GAM akan menentukan
lokasi-lokasi penempatan senjatanya. Dua bulan setelah penandatanganan
Perjanjian Penghentian Permusuhan, dan ketika kepercayaan meningkat, GAM akan
memulai secara bertahap penempatan senjata, amunisi serta peralatan militernya
pada tempat-tempat yang telah ditentukannya sendiri itu. Pada saat yang sama
JSC akan juga memutuskan tentang pemindahan secara bertahap pasukan-pasukan
TNI, yang akan merumuskan kembali mandatnya dari pasukan penyerang menjadi
pasukan pertahanan. PRI berhak meminta HDC untuk melakukan pengesahan atas
lokasi-lokasi yang ditentukan itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan
meningkatnya kepercayaan kedua belah pihak akan proses tersebut, penempatan
bertahap senjata-senjata GAM akan rampung dalam jangka waktu 5 bulan.
Selanjutnya..
(iii) untuk melakukan investigasi
sepenuhnya terhadap segala gangguan keamanan; (iv) dalam kasus-kasus yang
demikian, untuk mengambil tindakan yang tepat bagi memulihkan suasana aman dan
untuk bersetuju terlebih dahulu akan sanksi-sanksi yang akan dikenakan,
seandainya ada pihak yang melanggar Perjanjian ini; (v) untuk menerbitkan
laporan-laporan mingguan mengenai situasi keamanan di Acheh.
Point-point di atas itu merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan Perjanjian
ini. Investigasi gangguan keamanan dan mengambil tindakan yang tepat bagi
memulihkan suasana aman merupakan kunci sukses pelaksanaan Perjanjian. JSC
akan membuat persetujuan awal akan sanksi (hukuman) yang mesti dikenakan kepada
sesiapa yang menggangu keamanan, baik oleh para pihak yan menandatangani
perjanjian maupun pihak lain yang mau mengambil kesempatan dari menurunnya
kehadiran militer dari kedua belah pihak. Waktu Jeda Kemanusiaan, diketahui
bahwa banyak elemen kriminil dari Medan yang datang melakukan kejahatan di Acheh.
Sangat penting juga dalam point ini adalah bahwa masyarakat perlu mengetahui
kedudukan keadaan keamanan. Oleh karena itulah dimestikan diterbitkannya
laporan-laporan mingguan. |
|
|
|
|
|

|
 |
Selanjutnya..
(c)
Komposisi JSC terdiri dari pejabat-pejabat atasan yang ditunjuk sebagai wakil
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka serta seorang pejabat
atasan yang berkedudukan tinggi dari pihak ketiga yang disetujui oleh kedua
belah pihak. Setiap pejabat tinggi dari ketiga pihak itu akan dibantu oleh
hingga 4 orang anggota. Para pimpinan delegasi-delegasi tersebut haruslah
berpangkat tinggi dan memiliki wewenang untuk dapat mengambil keputusan di
tempat. Pejabat pihak ketiga (HDC) harus mampu mendapatkan penghormatan dan
penghargaan yang tinggi dari kedua belah pihak agar dapat memberikan bantuan
dalam menyelesaikan masalah begitu ia muncul.
ANALISA
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ke 15 orang anggota JSC inilah yang
menjadi Pemerintah defakto di Acheh dalam hal keamanan, karena semua pihak harus
tunduk kepadanya. Mereka juga diberi wewenang oleh masing-masing pihak yang
mereka wakili untuk mengambil keputusan di tempat tanpa perlu konsultasi
terlebih dahulu dengan pemerintah masing-masing.
Selanjutnya..
(d)
Untuk melaksanakan fungsi-fungsi ini, JSC akan dibantu oleh satu atau beberapa
tim monitoring, yang akan mendapatkan jaminan keamanan dari kedua belah pihak
dalam memantau situasi keamanan dan menyelidiki segala pelanggaran.
ANALISA
Tim
monitoring merupakan "aparat" JSC yang akan melaksanakan tugas di lapangan.
Selanjutnya..
Komposisi tiap-tiap tim monitoring akan terdiri dari perwira-perwira iniliter
tingkat nienengah yang diangkat sebagai wakil dari Komando Tinggi Militer
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Komando Tinggi Angkatan Bersenjata
Gerakan Acheh Merdeka di Acheh serta Perwira Tinggi Militer dari pihak ketiga
yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perwira Tinggi Militer pihak ke tiga
ini bertanggungjawab kepada Pejabat atasan pihak ke tiga yang berwibawa tinggi
dalam JSC.
Tim-tim monitoring ini, yang dianggotai oleh
perwira-perwira militer GAM dan RI tingkat menengah, akan diketuai oleh seorang
perwira militer asing (dari Thailand; kehadiran tentera Philippines telah
ditolak oleh pihak Acheh dan akan digantikan oleh sebuah negara lain yang belum
dikenalpasti pada saat penulisan analisa ini).
Selanjutnya..
(f)
JSC dan tim (tim-tim) monitoring akan dilengkapi dengan staf administrasi dan
teknis dan dukungan logistik seperlunya. HDC diminta untuk memfasilitasi
pembentukan badan-badan ini dengan menyediakan dana yang dibutuhkan,
fasilitas-fasilitas logistik dan administrasi.
- Adalah disepakati bahwa JSC dan tim (tim-tim)
monitoring akan dibentuk dan beroperasi sebulan setelah penandatanganan
Perjanjian ini. Masyarakat Sipil mempunyai hak untuk memberikan input kepada
JSC.
ANALISA
Perkara
yang paling penting dalam kedua point ini terdapat pada kalimat terakhir (g):
Masyarakat Sipil mempunyai hak untuk memberikan input kepada JSC.
Kalimat ini memberi hak kepada LSM-LSM untuk melaporkan keadaan keamanan dan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Jumlah anggota tim monitoring yang begitu
kecil (50 orang) tidak mungkin bisa memantau seluruh pelosok Acheh, dan
karenanya diperlukan pemantau sukarela dari masyarakat sipil. LSM-LSM Acheh yang
banyak jumlahnya, terutama di kalangan mahasiswa, pemuda dan pelajar akan dapat
mendirikan posko-posko pemantau seperti di masa Jeda Kemanusiaan. LSM-LSM asing
yang ingin ikut dalam aktivitas ini diperkirakan akan bisa melakukannya dengan
bernaung atau bekerjasama di bawah LSM Acheh. Kerjasama begini adalah perlu
karena pada umumnya LSM-LSM Acheh tidak mempunyai dana sendiri yang cukup untuk
membiayai aktivitas yang demikian besar dan akan berlangsung lama itu. Selain
dari itu, kehadiran pihak asing akan lebih menjamin keamanan aktivis dan juga
transparensi/akauntabiliti yang lebih efektif.
Selanjutnya..
Pasal 4:
Pembentukan "Kawasan-Kawasan Aman" (Peace Zones)
(a)
Setelah penandatanganan Perjanjian Penghentian Permusuhan, JSC, dengan
penyertaan langsung langsung pimpinan atasan bidang keamanan dari kedua belah
pihak, akan segera mengenalpasti dan mempersiapkan lokasi-lokasi konflik untuk
dinyatakan sebagai "Kawasan-Kawasan Aman" (Peace Zones). Ini akan sangat
memudahkan tugas JSC karena ia dapat memusatkan perhatiannya ke
kawasan-kawasan tersebut dalam membangun dan memelihara keamanan, dan
kawasan-kawasan ini, jika kedamaian telah terlaksana, akan menjadi pemusatan
awal bagi penyaluran bantuan kemanusiaan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
ANALISA
Yang
dimaksudkan dengan "Kawasan Keamanan" (Peace Zones) adalah kawasan-kawasan bebas
militer yang dikontrol oleh JSC. Pada mula-mula sekali kawasan-kawasan ini akan
terdiri dari pusat-pusat kesehatan masyarakat, tempat-tempat ibadat, kem-kem
pengungsi, sekolah dan pasar. Kawasan-kawasan tersebut akan diperluas secara
bertahap dalam proses demilitarisasi.
Selanjutnya..
(b) Selama dua bulan pertama setelah
penandatangan, kedua belah pihak akan pindah ke posisi-posisi bertahan
sebagaimana yang disetujui oleh JSC. Penyelarasan lokasi-lokasi ini dapat
dilakukan oleh JSC untuk memisahkan pasukan-pasukan kedua belah pihak dalam
jarak yang cukup jauh guna menghindari kontak atau konfrontasi.
Pasukan-pasukan dari kedua belah pihak akan menahan diri dari melakukan
operasi, gerakan, kegiatan atau segala tindakan provokatif yang dapat memicu
kepada kontak atau konfrontasi antara satu sama lain.
ANALISA
Yang
dimaksudkan dengan "posisi-posisi bertahan" (defensive positions) adalah
mengundurkan diri dari pos-pos tempur. Pihak Indonesia tidak suka kepada istilah
"kembali ke barak", karena katanya TNA tidak mempunyai barak, jadi tidak adil
kalau TNI kembali ke barak sedangkan TNA bebas ke mana saja. Dengan penggunaan
istilah "posisi bertahan" ini diharapkan kedua belah pihak akan bersetuju dalam
perundingan mekanisme pelaksanaan nanti akan suatu sistem yang efektif untuk
demilitarisasi.
Selanjutnya..
(c)
Untuk membangun kepercayaan dan keyakinan selama beberapa bulan pertama yang
genting ini, kawasan-awasan tersebut dan sekitarnya akan dipantau oleh tim (tim-tim)
monitoring tiga-pihak. JSC akan diberitahu oleh kedua belah pihak tentang
segala pergerakan atau kegiatan yang bermakna dalam kawasan-kawasan tersebut.
(d) POLRI akan dapat menyelidiki
kegiatan-kegiatan kriminil dalam kawasan-kawasan tersebut setelah
berkonsultasi dengan dengan JSC.
ANALISA
Point
(d) ini dengan jelas meletakkan "kawasan-kawasan bertahan" kedua belah pihak di
luar jurisdiksi biasa POLRI. POLRI hanya boleh memasuki kawasan-kawasan tersebut
setelah mendapat izin JSC.
(e) Penentuan kawasan-kawasan yang
dikenalpasti sebagal Kawasan-Kawasan Demilitarisasi seperti sekolah, mesjid,
lembaga-lembaga kesehatan dan tempat-tempat umum, kompleks jual-beli, meunasah
Acheh, pasar, warung makanan, pusat-pusat komunikasi termasuk terminal bus,
stasiun taksi, terminal ferry, jalan umum, layanan angkutan sungai, dan
pangkalan-pangkalan nelayan.
ANALISA
Perlu
dijelaskan bahwa Kawasan Demilitarisasi dan Kawasan Bertahan adalah dua hal yang
berbeda, bahkan bertentangan, yaitu satu daerah bebas militer dan yang satu lagi
justru daerah pertahanan militer.
Selanjutnya..
Pasal 5: Kerangka Waktu
(a)
Kedua belah pihak setuju bahwa permusuhan dan segala tindak kekerasan oleh
kedua belah pihak harus berakhir untuk selama-lamanya di Acheh.
(b) Kedua belah pihak juga setuju bahwa taraf
permusuhan dan segala tindak kekerasan selama tiga bulan pertarna terhitung
dari waktu JSC dan tim (tim-tim) monitoring mulai beroperasi adalah merupakan
pertanda yang sangat menentukan sebagai ukuran betapa seriusnya komitmen dari
kedua belah pihak. Jika sesungguhnya taraf permusuhan dan segala tindak.
kekerasan dapat menurun secara dramatis, atau bahkan terhenti samasekali,
dalam jangka masa tiga bulan pertama tersebut, maka rakyat Acheh dan rakyat
Indonesia lainnya, serta masyarakat antarabangsa, akan menganggap bahwa proses
damai bekemungkinan besar akan berhasil.
ANALISA
Point
(b) ini penting sekali bila dipandang dari sudut penglibatan internasional,
termasuk HDC sendiri. Ini dapat ditafsirkan sebagai ancaman dari HDC bahwa
sekiranya dalam waktu 3 bulan tidak ada kemajuan yang berarti dicapai dalam
proses penghentian permusuhan, HDC berkemungkinan mengundurkan diri. Ini mudah
dipahami karena tidak mungkin masyarakat internasional menghabiskan begitu
banyak energi, waktu dan wang untuk pencapaian yang tidak berarti, sekiranya
kedua belah pihak tidak serius atau tidak jujur dalam menepati janji yang telah
mereka buat dengan menandatangai Perjanjian Penghentian Permusuhan tersebut.
Selanjutnya..
(c)
Selama periode antara penandatanganan Perjanjian ini dan waktu mulai
beroperasinya JSC dan tim (tim-tim) monitoring, kedua belah pihak yang
menandatangani Perjanjian ini berjanji untuk berusaha keras menahan diri
dengan tidak membuat pernyataan umum yang dapat membakar perasaan dan sentimen
pihak lainnya, termasuk rakyat, dan dengan menjamin bahwa pasukan-pasukan
mereka tidak akan memulai tindakan permusuhan apapun terhadap pihak lainny.
ANALISA
Sebagaimana telah kita alami, begitu Perjanjian ini ditandatangani, bahkan
sebelum perunding Acheh sampai kembali ke tanah air, point ini telah dilanggar
oleh pihak Indonesia dengan meluas sekali, dengan berbagai pernyataan yang tidak
betul dan provokatif seperti yang telah saya sebutkan di awal analisa ini. Hanya
kesabaran pihak Acheh saja yang menyelamatkan Perjanjian ini.
Selanjutnya..
Pasal
6: All-Inclusive Dialogue
Para
pihak setuju untuk mendukung proses All-Inclusive Dialogue di Acheh seperti yang
ditentukan dalarn Pernyataan Bersama (Joint Statement) 10 Mei 2002. Kedua belah
pihak setuju untuk untuk menjarnin, melalui Perjanjian ini, keamanan dan
kebebasan bergerak yang perlu bagi semua peserta All-Inclusive Dialogue bagi
memungkinkan proses tersebut dilaksanakan secara selamat dan adil, untuk
mencerminkan pandangan-pandangan seluruh elemen masyarakat Acheh. Para pihak
menyatakan kembali persetujuan mereka bahwa proses All Inclusive Dialogue
tersebut difasilitasi oleh HDc.
ANALISA
ALL-INCLUSIVE DIALOGUE yang dimaksudkan oleh Joint Statement 10 Mei 2002 itu
adalah suatu musyawarat yang melibatkan seluruh masyarakat Acheh yang mesti
diadakan secara demokratis dan dalam suasana aman. Dalam Joint Statement itu
disebutkan: "…the parties have agreed to the Points for Further Consultations
set out in their 2-3 February 20002 meeting, and further agree : on the basis of
the acceptance of the NAD Law as a starting point, as discussed on 2-3 February
2002, to a democratic all-inclusive dialogue involving all elements of Achehnese
society that will be facilitated by HDC in Acheh". Artinya: "…para pihak
setuju pada point-point untuk dibicarakan selanjutnya seperti tertera dalam
pertemuan 2-3 February 2002, dan selanjutnya setuju: atas dasar penerimaan
UU-NAD sebagai starting point, sebagaimana dibicarakan pada 2-3 Februari 2002,
untuk diadakannya all-inclusive dialogue yang demokratis melibatkan semua elemen
masyarakat Acheh yang akan difasilitasi oleh HDC di Acheh".
Sebagaimana telah diulas sebelumnya, dalam pasal
ini kembali ditekankan sifat demokratis AID itu. Sudah dijelaskan juga bahwa
maksud demokratis itu adalah bahwa para pesertanya nanti mestilah para wakil
rakyat yang dipilih sendiri oleh rakyat dalam suasana aman (selamat), dan bahwa
keselamatan itu mestilah dijamin oleh pihak ketiga yang netral.
Dalam pasal ini lebih jauh ditentukan bahwa: "…
Kedua belah pihak setuju untuk menjarnin, melalui Perjanjian ini, keamanan dan
kebebasan bergerak yang perlu bagi semua peserta All-Inclusive Dialogue bagi
memungkinkan proses tersebut dilaksanakan secara selamat dan adil, untuk
mencerminkan pandangan-pandangan seluruh elemen masyarakat Acheh.". Jelas
sekali bahwa keadaan "selamat dan adil" itu sangat penting dan merupakan kunci
dapat tidaknya AID itu diadakan. Perjanjian juga menentukan bahwa HDC yang akan
memfasilitasi AID tersebut. Memfasilitasi itu artinya memberi fasilitas
seperti biaya dan logistik pelaksanaan lainnya. Ia tidak berarti bahwa HDC akan
campurtangan dalam hal pemilihan para perserta, apatah lagi menentukan siapa
yang akan menjadi para peserta AID itu.
|
| |
|
|
|
'Kali ini rakyat Acheh yang dipentingkan mengetahui dengan
jelas dan transparan apa yang terjadi dan selanjutnya memainkan peranannya
sebagai suatu kuasa sipil untuk mengungkapkan hak-hak demokratis mereka tanpa
hambatan.' |
|
Selanjutnya..
Pasal 7: Penerangan Komunikasi
Masyarakat
Untuk menjamin dukungan nasional
dan internasional bagi proses damai di Acheh, Perjanjian tertanggal 10 Mei
2002, dan Perjanjian ini serta pelaksanaannya mesti dipublikasikan dengan
seluas-luasnya dalam masa sebulan setelah penandatangan Perjanjian ini. Proses
pelaksanaannya haruslah setransparan mungkin dan rakyat haruslah diberi
penerangan secara teratur mengenai perkembangan yang dicapai dan
kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
ANALISA
Dalam pasal ini jelas Perjanjian
sangat mementingkan hak rakyat Acheh untuk mengetahui dengan jelas dan resmi
keadaan dan perkembangan pelaksanaan Perjanjian. Kalau waktu Jeda Kemanusiaan
dulu para monitor hanya mencatat perkembangan dan keadaan keamanan serta
pelanggaran-pelanggaran untuk dilaporkan kepada HDC, wakil-wakil HDC di Acheh
melaporkannya kepada atasan mereka di Jenewa dan selanjutnya disampaikan kepada
negara-negara sponsor, kali ini rakyat Acheh yang dipentingkan mengetahui dengan
jelas dan transparan apa yang terjadi dan selanjutnya memainkan peranannya
sebagai suatu kuasa sipil untuk mengungkapkan hak-hak demokratis mereka tanpa
hambatan, sebagaimana dibenarkan dalam pasal 2 (f): "Both parties will allow
civil society to express without hindrance their democratic rights". (Kedua belah
pihal akan membenarkan masyarakat sipil mengungkapkan tanpa hambatan hak-hak
demokrasi mereka). Bukan saja rakyat Acheh, tetapi Indonesia dan
masyarakat internasional akan mengetahui dengan jelas siapa yang melakukan
pelanggaran, tanpai dikelabui oleh media yang dikontrol sepenuhnya oleh
sebelahpihak.
Selanjutnya..
- Komunikasi dengan masyarakat umum harus diberi prioritas, terutama melalui
media cetak dan elektronik. Program-program televisi dan radio barus dibuat
untuk memungkinkan diperolehnya masukan-masukan dari masyarakat umum dengan
syarat hal tersebut dilakukan secara adil dan seimbang. JSC tetap menjadi
rujukan akhir mengenai masalah ini.
- Media lain, seperti musyawarah masyarakat, seminar, selebaran-selebaran,
stiker kenderaan, T-shirt, dan lain-lain dapat juga dipertimbangkan, jika
memang dirasa perlu.
- HDC diminta untuk mencari sumber-sumber yang dapat mendanai penerangan
masyarakat dan kegiatan-kegiatan komunikasi ini.
ANALISA
Point-point (b) (c) dan (d) ini
dimaksudkan untuk membetulkan ketidakseimbangan propaganda antara GAM dan RI, di
mana pihak RI menguasi seluruh media informasi tertulis dan elektronik (radio-tv).
Sekarang saja sudah terlihat bagaimana pihak RI menggunakan secara maksimal
media tersebut untuk memutarbelit isi Perjanjian hingga membingungkan bukan saja
masyarakat Acheh dan Indonesia tetapi masyarakat internasional. Keadaan demikian
sangat berbahaya bagi kelanjutan proses perdamaian karena rakyat Acheh pasti
akan menolak Perjanjian oleh karena salah faham akan isinya yang sebenarnya.
Selanjutnya..
Ayat 8: Dewan Bersama (Joint
Council)
Satu Dewan Bersama (Joint Council)
akan dibentuk, yang terdiri dari wakil-wakil tertinggi PRI dan GAM, dan dari
pihak ketiga (HDC). Fungsi Joint Council ini adalah untuk memecahkan segala
persoalan atau perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini, yang
tidak dapat diselesaikan oleh Komisi-Komisi dan Struktur-Struktur lainnya yang
dibentuk di bawah Perjanjian ini. Joint Council boleh merobah pasal-pasal dan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pedanjian ini.
ANALISA
Joint Council ini merupakan pemutus
akhir segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh badan-badan lain di
bawahnya, seperti JSC. Sekiranya Joint Council tidak sanggup memecahkan
persoalan yang timbul maka berarti Perjanjian ini tidak dapat diteruskan dan
terpaksa dibatalkan.
Selanjutnya..
Pasal 9: Perubahan atau Pemansuhan
Perjanjian
Perjanjian ini hanya dapat diubah
melalui kesepakatan antara kedua belah pihak dalam Joint Council. Jika salah
satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, maka mereka
diwajibkan untuk membawa persoalan tersebut terlebih dahulu kepada Joint Council
dan ikut serta dan mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Joint Council
untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu yang cukup (tidak kurang
dari 30 hari). Jika Joint Council tidak sanggup memecahkan persoalan tersebut,
maka salah satu pihak berhak untuk menarik diri dari Perjanjian ini.
ANALISA
Pasal terakhir ini merupakan prosedur
pembatalan Perjanjian sekiranya perbedaan pendapat dalam penafsiran ataupun
pelanggaran-pelanggaran serius di lapangan tidak dapat diatasi. Dalam hal ini,
rakyat Acheh, Indonesia dan antarabangsa akan dapat menentukan dengan jelas
siapa yang bersalah bagi kegagalan proses perdamaian itu. Tentunya akan ada
akibat terhadap pihak yang bertanggungjawab karena kali ini mata dunia memang
sedang difokus ke Acheh.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia Dutabesar Mr. S. Wiryono; untuk Pimpinan
Gerakan Acheh Merdeka Dr. Zaini Abdullah; disaksikan oleh Henry Dunant Centre
for Humanitarian Dialogue (HDC), Mr. Martin Griffiths (tandatangan
para tokoh).
|
| |
|
|
| |
|
|
|
|
|
|