AT Halaman Muka Arsip, versi Inggris Arsip, versi Malay Surati Kami

 

 
 
 
   
 
The Acheh Times is best viewed by:

Tim Monitoring Independen Ungkapkan Berbagai Pelanggaran

TNA bantah langgar perjanjian Jenewa

 
Angkatan TNA membantah keras tuduhan pemerintah RI bahwa anggota TNA melanggar Kesepakatan Bersama Penghentian Permusuhan dengan melakukan penembakan terhadap TNI di Lokop (Teumieng) dan di Lamno (Meureuhom Daya). Tindakan anggota TNA di Lokop dan di Lamno adalah upaya bela diri. TNA mensinyalir bahwa
Perjajnjian Geneva bagi RI hanyalah untuk memperoleh bantuan negara asing, dan untuk memperlihatkan
sikap seolah cinta damai di mata masyarakat internasional.
 
26 jan, 2003 —— Independent Civilian Peace Monitoring Team for Aceh (ICPMTA) atau lembaga monitoring Independen dalam rangka perjanjian Ceasefire PNA dan Indon, telah mengeluarkan siaran press dari pada Selasa (20/01/03) menyangkut situasi di Acheh. Lembaga pemantau netral ini terbentuk dari beberapa NGO HAM yang selama ini sangat fokus dengan persoalan di Acheh.

 

Oleh API-Report  
 
Laporan sebelumnya  

 
'Pihak monitoring Independen ini menyatakan, Agar TNA dan TNI/Polri menghentikan seluruh tindakan provokatif yang dapat menggagalkan proses perdamaian.'   ejumlah NGO tersebut diantaranya adalah YLBHI, Elsam, Kontras, Yappika, PBHI, KALYANA-MITRA, INFID dan Imparsial. Lembaga tersebut juga itu melibatkan para relawan internasional, regional, dan lokal. Untuk di tingat regional dan internasional melibatkan Forum Asia, Nonviolence Intertasional dan South East Asia yang bertindak sebagai regional fokus poin di Malaysia, Filipina dan Bangkok.

Menurut siaran press yang disampaikan koordinatornya, Ikravany Hilman, situasi di Acheh sampai saat ini belum sepenuhnya kondusif bagi pelaksanaan perjanjian damai antara RI dan PNA. Setelah satu bulan lebih, beberapa kejadian belakangan ini muncul kepermukaan dan dapat menggangu seluruh proses perdamaian.

Setidaknya ada dua kejadian yang menurut mereka penting unutk ditanggapi, yaitu Masih terjadi kontak senjata antara TNA dan TNI dan bagaimana keduabelah pihak merespon hal tersebut.

Di dalam perjanjian jelas tercantum bahwa setiap sengketa yang terjadi harus segera dilaporkan kepada JSC dan diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepa-kati. Nampaknya keduabelah pihak lebih suka untuk tidak menggunakan cara-cara yang telah disepakati bersama.

TNA dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa kontak senjata di Lokop dan Lamno adalah upaya untuk membela diri. Di sisi lain penting untuk disoroti bagaimana pernyatan bebe-rapa pejabat RI, diantaranya yang diucapkan oleh Menko-polkam S.B. Yudhoyono dan Sekretaris Menkopolkam Sudi Silalahi yang mengancam akan menarik Indonesia mundur dari perjanjian.

"Selain itu kami juga mencatat pernyataan Pang-dam Iskandar Muda Mayjen M Djali Yusuf yang akan mengusir Henry Dunant Center (HDC) jika tidak berlaku adil. Serta pernyataan Panglima TNI Jenderal Endiartono Sutarto yang mengatakan bahwa TNI akan melanggar perjanjian damai tersebut, dalam menyikapi terjadinya peristiwa kontak senjata tersebut." Kata Ikravany.

Ia menambahkan, per-nyataan-pernyataan tersebut bisa menjadi hal yang kontraproduktif terhadap proses perdamaian, mengingat proses penyelesaian sengketa di JSC belum dilalui dengan baik. Pernyataan para pejabat tinggi negara tersebut cenderung kekanak-kanakan, mengingat mereka adalah subyek penting dalam penandatanganan perjanjian damai di mana mereka harus menghormati sepenuhnya perjanjian yang sudah mereka tandatangani.

Dalam Pasal 3 Cessation of Hostilities dijelaskan bahwa JSC yang sepenuhnya bertangungjawab terhadap segala gangguan keamanan dan berwenang untuk melakukan investigasi terhadap segala gangguan keamanan tersebut. Jadi sudah seharusnya kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya semua persoalan kepada JSC yang telah mendapatkan mandat dari kedua belah pihak, sehingga tidak perlu muncul lagi pernyataan-pernyataan yang dapat menganggu terlaksananya upaya perdamaian di Acheh.

Menurut ICPMTA, sesuai dengan salah satu point dalam Cessation of Hostilities yang ditandatangani pada bulan desember 2002 di geneva antara RI dan PNA/GAM, dimana kedua pihak membuka ruang kepada masyarakat sivil untuk mengkespresikan sikap. Sesuai dengan kekebasan ruang ekspressi tersebut, Forum Rakyat, Perempuan Merdeka, solidaritas Pemuda Acheh, dan beberapa organisasi lainnya melakukan aksi damai dengan tema sosialisasi dan implimentasi the agreement of the cessation of hostilities pada tanggal 9 dan 20 Januari 2003.

Namun anehnya, sebut ICPMTA, dalam kedua aktivitas tersebut terjadi penghadangan, penangkapan, bahkan penembakan masya-rakat sivil oleh Kepolisian Indonesia (Brimob) dan TNI. Pada 9 Januari 2003 tercatat sembilan orang korban tertembak, 10 orang ditahan.

Sedangkan pada tanggal 20 Januari 2003, walaupun telah dilakukan pemberitahuan resmi kepada Polis Indon di Banda Aceh, masih terjadi penghadangan dan penahanan masa aksi di berbagai titik.

Penghadangan tersebut diantaranya adalah, sejumlah 25 truk pengangkut yang membawa peserta aksi dihentikan oleh TNI/Polri pos Simpang Piyeung (BKO Tjot Göh). Diinformasikan massa aksi tersebut tidak dizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan sejumlah sopir truk ditangkap, incident ini terjadi pada pukul 10.45 am.

Selanjutnya massa yang berasal dari Lampeuneurut dan sekitarnya menumpang enam truk dengan estimiasi massanya sebanyak 400 orang telah ditahan di Simpang Lambaro oleh Brimob dengan menggunakan dua truk reo. Incident ini terjadi pada pukul 11.30 am.

Sedangkan di Polsek indrapuri, massa ditahan sebanyak 40 truk, incident ini terjadi pada 11.30 am. Pada pukul 12.00 am, massa yang berasal dari kecamatan kuta makmur dan sekitarnya, ditahan di polsek Sibreh, massa diperkirakan sebanyak 40 truk.

Pukul 11.25 am, massa yang berasal dari daerah Lhoknga dan sekitarnya sedang menuju ke tempat berlangsungnya aksi damai di Banda Aceh. Tetapi sejumlah Brimob menaiki truk dan kenderaan yang membawa peserta aksi. belum diperoleh informasi yang pasti tentang motif dan jumlah kenderaan yang membawa peserta aksi. Lalu, pada pukul 13.00 massa yang berasal dari Kuta makmur, sebanyak enam truks kembali ditahan di Sp Lambaro oleh Brimob.

Melihat beberapa kejadian di atas, pihak monitoring Independen ini menyatakan, Agar TNA dan TNI/Polri menghentikan seluruh tindakan provokatif yang dapat menggagalkan proses perdamaian.

"Kami sangat yakin bahwa salah satu faktor penting yang mengakibatkan kontak senjata adalah banyaknya pergerakan pasukan bersenjata di Acheh. Oleh karena itu kami menuntut AGAM dan TNI/Polri untuk segera menghentikan seluruh pergerakan pasukan bersenjata." Jelas Ikravany Hilman

ICPMTA juga meminta Pihak-pihak yang berada di luar JSC agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi di Aceh, seperti yang dilakukan oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjen M. Djali Yusuf. Maupun pernyataan Menkosospolkam Susilo Bambang Yodhoyono dan Pangilma TNI Jenderal Endiartono Sutarto.

Menyerukan pada JSC agar segera melakukan investigasi dan mengumumkannya kepada publik berbagai sengketa dan pelanggaran perjanjian lainnya. JSC diharap memberikan perhatian yang serius kepada para korban kekerasan dan menuntut Negara untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban masyarakat sipil di Aceh

Sebagai wujud tanggung jawab negara maka kami meminta Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Investigasi terhadap pelanggaran HAM dalam periode penghentian permusuhan.

Menuntut TNA dan TNI/Polri untuk menjamin terciptanya ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sivil berpartisipasi dalam proses perdamaian di Aceh. Termasuk ruang gerak bagi JSC dan masyarakat sipil dalam memonitoring dan menginvestigasi pelanggaran terhadap perjanjian dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam siaran press tersebut, wakil-wakil NGO yang tergabung dalam Monitoring independent ini ikut hadir dan menandatanganinya. Mereka adalah Munarman (YLBHI), Ori Rahman (KONTRAS), Otto Syamsuddin Ishak (YAPPIKA), Amiruddin (ELSAM), Johnson Panjaitan (PBHI), Dete Aliyah (INFID), Ruth Indiah Rahayu (KALYANAMITRA), Rusdi Marpaung (IMPARSIAL)

Seperti diketahui lembaga ini bekerja didasari pasal 2 (f) kesepakatan damai yang berbunyi, "kedua belah pihak akan memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk mengekspresikan hak-hak demokrasi mereka tanpa dihalang-halangi," dan pasal 3 (g) berbunyi, "masyarakat sipil berhak memberikan masukan pada Joint Security Committee (JSC)."

Untuk memonitor situasi lapangan, lembaga monitoring Independen melibatkan sekitar 200 relawan yang ditempatkan di seluruh Acheh. Pemantauan dari mereka akan menambah dukungan bagi perjuangan Bangsa Acheh secara demokrasi.

     
 

 

 

 

 

Photo AGAM, Pase Summit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

'Tembakan peringatan ke udara diletuskan tiga kali dengan pistol. Mendengar ada tembakan, pasukan TNI segera mengambil posisi tempur dan mulai menembak ke arah asal bunyi...'

  Indonesia lakukan BeRbagai pelanggaran

Ternyata Indonesia tidak konsisten dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama pihak Pemerintah Negara Acheh (PNA). Sebagai buktinya, ribuan rakyat Acheh yang akan menghadiri acara sosialisasi dan implementasi the agreement of the cessation of hostilities di Lapangan Tugu, Darussalam, Banda Aceh, Senin (20/1) dilaporkan telah dihadang di pos-pos TNI/Polri dalam wilayah Acheh Besar.

Puluhan truk dan ratusan massa yang ingin bergabung dalam aksi yang dipelopori oleh Perempuan Merdeka ini diblokir oleh pasukan TNI/ POLRI di berbagai kawasan. Di Lampakuk-Indrapuri. Angkutan umum mulai di stop oleh TNI BKO Kostrad di Pos Lampakuk pada pukul 10.00

Di Piyeung-Montasik sebanyak 25 truk yang mengangkut peserta aksi di berhentikan di posko Piyeung oleh TNI/Polri BKO Cot Goh pada pukul 10.45. Berikutnya di Simpang Lambaro, massa ditahan oleh Brimob dengan meng-gunakan dua unit truk reo pada pukul 11.30.

Di Indrapuri sekitar 40 truk ditahan pada pukul 11.30 di depan balai polis Indon di sana. Kemudian di Sibreh juga dihadang 40 truk pada pukul 12.00. Simpang Lambaro sedikitnya enam truk ditahan oleh Brimob pada pukul 11.25. Dilaporkan juga, sejumlah Brimob menaiki truk yang mengangkut massa dari daerah Lhoknga dan sekitarnya pada pukul 11.25 wa.

Pihak penyelenggara yang terdiri dari Forum Rakyat, Perempuan Merdeka, Solidaritas Pemuda Aceh dan beberapa organisasi lainnya melalui Cut Farrah (21) selaku Koordinator aksi menyebutkan bahwa massa yang dihadang mencapai tiga ribuan orang.

Meskipun demikian adanya, massa yang hadir di lapangan Tugu Darussalam terlihat jauh lebih besar dibanding yang tertahan di pos pos TNI/Polri setempat. Acara yang melibatkan lima ribuan massa tersebut dalam orasi-orasinya menyuarakan agar kedua belah pihak benar-benar mentaati isi perjanjian yang telah ditanda tangani.

Selain itu, mereka menuntut agar pemerintah Indonesia memberikan batasan waktu yang tetap bagi pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM dan membubarkan pos-pos ilegal yang masih aktif sampai saat ini.

TNA bantah langgar perjanjian Jenewa

Press realese dari Pusat Informasi Militer Tentra Negara Acheh pada (17/01/03), menyebutkan pihak Pemerintah Neugara Acheh (PNA) dan angkatan TNA membantah keras tuduhan Pemerintah RI bahwa anggota TNA melanggar Kesepakatan Bersama Penghentian Permusuhan dengan melakukan penembakan terhadap TNI di Lokop (Teumieng) dan di Lamno (Meureuhom Daya). Tindakan anggota TNA di Lokop dan di Lamno adalah upaya bela diri dan sudah melalui prosedur yang tepat.

Jurubicara TNA, Sofyan Dawod menjelaskan di Lokop, pada hari insiden tersebut TNI melakukan pengerahan pasukan dengan kekuatan satu pleton ke arah posisi TNA di Guha Keumeunyan dengan menggunakan tiga sepeda motor dan selebihnya berjalan kaki dalam semak-semak mengapit di kiri kanan sepeda motor.

Tim pantau TNA yang berada 1 km dari Guha Keumeunyan terpaksa mundur 500 meter. Aparat TNI tetap maju dan mengambil arah ke posisi TNA di Guha Keumeunyan. Anggota Tim Pantau TNA mengirim info ke komandan di markas dekat Guha Keumeunyan menanyakan tindakan selanjutnya.

BACA sumber LAIN

Berita/Link Non-Affiliasi

  • Pasukan TNI tidak akan ditarik dari Acheh  
  • Persoalan Aceh masih bayangi Polkam Nasional 2003  
  • Sembilan prajurit linud 100/PS pernah tugas di Acheh dovonis  
  • GAM: Perlu pihak netral teliti kejahatan perang di Acheh  

Masih menurut Sofyan, Komandan pleton TNA menginstruksikan agar diberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali jika TNI terus mendekat. Pasukan TNI semakin mendekat, anggota TNA mundur lagi 200 meter. Pada saat pasukan TNI berada 500 meter lagi dari posisi markas TNA, tembakan peringatan ke udara diletuskan tiga kali dengan pistol. Mendengar ada tembakan, pasukan TNI segera mengambil posisi tempur dan mulai menembak ke arah asal bunyi tembakan peringatan sambil melakukan manuver buka sayap untuk mengepung. Anggota TNA yang lebih siap, membalas menembak sehingga timbul korban di pihak TNI.

Sofyan menambahkan, Insiden di Lamno juga terjadi akibat tindakan agresif TNI. Semenjak 14hb Januari TNI melakukan operasi pencarian anggota TNA di Wilayah Meureuhom Daya dengan cara melakukan penggerebekan rumah-rumah yang ditengarai milik anggota TNA. Mereka melakukan ini dengan asumsi bahwa anggota TNA pasti pulang ke rumah pasca perjanjian Jenewa.

"Keluhan telah disampaikan kepada JSC di Banda Aceh, dan bahkan disampaikan secara berulang-ulang, namun tidak tampak adanya perubahan gerakan TNI di lapangan. Delegasi RI di JSC kelihatannya tidak mempunyai otoritas terhadap pasukan TNI/Polri di lapangan. Upaya maksimum yang dapat mereka tempuh adalah mengontak pimpinan mereka di Jakarta." Kata Sofyan Dawod.

Disebutkan, pada 16hb Januari terjadi insiden pada saat pasukan TNI menggerebek lagi beberapa rumah di sebuah kampung terpencil yang jauhnya belasan kilometer dari Posko TNI di jalan raya Banda Acheh-Meulaboh. Dalam insiden ini kemudian diketahui ada anggota TNI yang kena tembak.

PNA/TNA Mengutuk sekeras-kerasnya intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh anggota Brimob dan TNI terhadap anggota Tim Monitoring Tripartit (TMT)-GAM di Distrik Makmur pada 14hb Januari 2003 dan di Lokop pada 15hb Januari 2003.

Kejadian di Distrik Makmur, Bireuen tersebut pada saat TMT melakukan investigasi penaikan bendera GAM oleh rakyat di Leubue. Pada kejadian tersebut anggota TMT-GAM, Tgk. Muhammad, disikut di dadanya dan dimaki-maki oleh anggota Brimob yang datang kesitu untuk menurunkan bendera GAM.

Sedangkan Kejadian di Lokop, menurut Sofyan, adalah pada saat TMT melakukan investigasi kontak senjata. TMT yang seharusnya melakukan investigasi secara netral ternyata dikacaukan oleh kehadiran banyak anggota TNI yang memaksa ikut mendampingi, padahal ini adalah sangat bertentangan dengan aturan main JSC atau TMT. Sesampai di tempat kejadian kontak senjata, anggota TMT-GAM, Tgk. Murtala, diancam dengan moncong senjata mengarah ke dadanya dan dimaki-maki oleh anggota TNI.

Pada saat pulang dari lokasi, di tengah perjalanan, anggota TNI memperlihatkan satu bom rakitan yang katanya baru saja dipasang oleh anggota TNA. Komando Pusat TNA mengutuk keras penganiayaan dan intimidasi serta rekayasa bom oleh pihak RI dan meminta JSC dan HDC mengusut tuntas dan menjamin hal-hal tersebut tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Komando Pusat TNA Menghimbau kepada partner perjanjian Jenewa, yaitu RI, agar dapat mengendalikan pasukannya di lapangan dari melakukan operasi militer, penggerebekan, pemerasan, intimidasi, dan pungli di jalan raya. Kesepakatan penghentian permusuhan yang telah kita start secara mengesankan perlu dipelihara agar terus hidup.

"Apabila TNI/Polri ada rencana untuk melakukan pergeseran pasukan untuk tujuan-tujuan non-ofensif, hendaknya menempuh prosedur yang telah disepakati bersama, yaitu melaporkan rencananya 48 jam sebelum bergerak. Mudah-mudahan tidak akan ada lagi jika aturan ini dipatuhi oleh kedua belah pihak." Jelas Sofyan Dawod.

Pihak TNA menyerukan segenap aktivis demokrasi Bangsa Acheh agar dapat bersabar sejenak untuk jangan dulu melakukan demonstrasi-demonstrasi yang dapat diterjemahkan oleh pihak RI sebagai provokasi. "Sesungguhnya menyampaikan pendapat itu adalah hak kalian sebagai manusia. Hak tersebut juga dijamin dalam perjanjian Jenewa. Namun, ada baiknya Anda bersikap hati-hati agar tidak merusak suasana, sampai pihak RI mulai memahami arti demokrasi dan tidak merasa takut lagi dengan perbedaan pendapat secara demokratis." Kata Sofyan Dawod.

TNA menyadari, itu adalah hak rakyat, maka TNA tidak melarang rakyat melaksanakan hak demokrasinya, tetapi TNA hanya menghimbau sahaja. TNA juga menolak keras tuduhan bahwa demonstrasi pada 9hb Januari atau pada hari lainnya sebagai hasil provokasi GAM.

"Rakyat Acheh sudah cukup dewasa dan tahu apa yang diinginkannya tanpa perlu diajari oleh pihak manapun." Demikian Jurubicara Komando Pusat TNA, Tgk. Sofyan Dawod.

     
   

bersambung bagian dua; (1 of 2 pages) >>

     

 

 
BACA BERITA LALU
Index berita 2001
Photo Acheh, Masaru Goto
HOME, Halaman Muka/Malay edition
 

Home | News - Letters | InternetCoverage | Timeline | List of Incidents | Info on Refugee | Acheh-History | Politics | Business-Ethic | Opinions | Civil Movements | Arts & Humanities | Spirituality | Quotable Quotes | Photo Gallery | Video Gallery | Well-Being | Scholarships | WorldWide media | Malay Edition | Achenese Edition


Archive | AT Inc. & Disclaimer | Testimonials | Write Us

Copyright Š 1999 - 2003 The Acheh Times, powered by Hivelocity.