ejumlah
NGO tersebut diantaranya adalah YLBHI,
Elsam, Kontras, Yappika, PBHI, KALYANA-MITRA, INFID dan Imparsial. Lembaga
tersebut juga itu melibatkan para relawan internasional, regional, dan lokal.
Untuk di tingat regional dan internasional melibatkan Forum Asia, Nonviolence
Intertasional dan South East Asia yang bertindak sebagai regional fokus poin di
Malaysia, Filipina dan Bangkok.
Menurut siaran press yang disampaikan koordinatornya, Ikravany Hilman,
situasi di Acheh sampai saat ini belum sepenuhnya kondusif bagi pelaksanaan
perjanjian damai antara RI dan PNA. Setelah satu bulan lebih, beberapa kejadian
belakangan ini muncul kepermukaan dan dapat menggangu seluruh proses perdamaian.
Setidaknya ada dua kejadian yang menurut mereka penting unutk ditanggapi,
yaitu Masih terjadi kontak senjata antara TNA dan TNI dan bagaimana keduabelah
pihak merespon hal tersebut.
Di dalam perjanjian jelas tercantum bahwa setiap sengketa yang terjadi harus
segera dilaporkan kepada JSC dan diselesaikan melalui mekanisme yang telah
disepa-kati. Nampaknya keduabelah pihak lebih suka untuk tidak menggunakan
cara-cara yang telah disepakati bersama.
TNA dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa kontak senjata di Lokop dan
Lamno adalah upaya untuk membela diri. Di sisi lain penting untuk disoroti
bagaimana pernyatan bebe-rapa pejabat RI, diantaranya yang diucapkan oleh
Menko-polkam S.B. Yudhoyono dan Sekretaris Menkopolkam Sudi Silalahi yang
mengancam akan menarik Indonesia mundur dari perjanjian.
"Selain itu kami juga mencatat pernyataan Pang-dam Iskandar Muda Mayjen M
Djali Yusuf yang akan mengusir Henry Dunant Center (HDC) jika tidak berlaku adil.
Serta pernyataan Panglima TNI Jenderal Endiartono Sutarto yang mengatakan bahwa
TNI akan melanggar perjanjian damai tersebut, dalam menyikapi terjadinya
peristiwa kontak senjata tersebut." Kata Ikravany.
Ia menambahkan, per-nyataan-pernyataan tersebut bisa menjadi hal yang
kontraproduktif terhadap proses perdamaian, mengingat proses penyelesaian
sengketa di JSC belum dilalui dengan baik. Pernyataan para pejabat tinggi negara
tersebut cenderung kekanak-kanakan, mengingat mereka adalah subyek penting dalam
penandatanganan perjanjian damai di mana mereka harus menghormati sepenuhnya
perjanjian yang sudah mereka tandatangani.
Dalam Pasal 3 Cessation of Hostilities dijelaskan bahwa JSC yang sepenuhnya
bertangungjawab terhadap segala gangguan keamanan dan berwenang untuk melakukan
investigasi terhadap segala gangguan keamanan tersebut. Jadi sudah seharusnya
kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya semua persoalan kepada JSC yang telah
mendapatkan mandat dari kedua belah pihak, sehingga tidak perlu muncul lagi
pernyataan-pernyataan yang dapat menganggu terlaksananya upaya perdamaian di
Acheh.
Menurut ICPMTA, sesuai dengan salah satu point dalam Cessation of Hostilities
yang ditandatangani pada bulan desember 2002 di geneva antara RI dan PNA/GAM,
dimana kedua pihak membuka ruang kepada masyarakat sivil untuk mengkespresikan
sikap. Sesuai dengan kekebasan ruang ekspressi tersebut, Forum Rakyat, Perempuan
Merdeka, solidaritas Pemuda Acheh, dan beberapa organisasi lainnya melakukan
aksi damai dengan tema sosialisasi dan implimentasi the agreement of the
cessation of hostilities pada tanggal 9 dan 20 Januari 2003.
Namun anehnya, sebut ICPMTA, dalam kedua aktivitas tersebut terjadi
penghadangan, penangkapan, bahkan penembakan masya-rakat sivil oleh Kepolisian
Indonesia (Brimob) dan TNI. Pada 9 Januari 2003 tercatat sembilan orang korban
tertembak, 10 orang ditahan.
Sedangkan pada tanggal 20 Januari 2003, walaupun telah dilakukan
pemberitahuan resmi kepada Polis Indon di Banda Aceh, masih terjadi penghadangan
dan penahanan masa aksi di berbagai titik.
Penghadangan tersebut diantaranya adalah, sejumlah 25 truk pengangkut yang
membawa peserta aksi dihentikan oleh TNI/Polri pos Simpang Piyeung (BKO Tjot Göh).
Diinformasikan massa aksi tersebut tidak dizinkan untuk melanjutkan perjalanan
dan sejumlah sopir truk ditangkap, incident ini terjadi pada pukul 10.45 am.
Selanjutnya massa yang berasal dari Lampeuneurut dan sekitarnya menumpang
enam truk dengan estimiasi massanya sebanyak 400 orang telah ditahan di Simpang
Lambaro oleh Brimob dengan menggunakan dua truk reo. Incident ini terjadi pada
pukul 11.30 am.
Sedangkan di Polsek indrapuri, massa ditahan sebanyak 40 truk, incident ini
terjadi pada 11.30 am. Pada pukul 12.00 am, massa yang berasal dari kecamatan
kuta makmur dan sekitarnya, ditahan di polsek Sibreh, massa diperkirakan
sebanyak 40 truk.
Pukul 11.25 am, massa yang berasal dari daerah Lhoknga dan sekitarnya sedang
menuju ke tempat berlangsungnya aksi damai di Banda Aceh. Tetapi sejumlah Brimob
menaiki truk dan kenderaan yang membawa peserta aksi. belum diperoleh informasi
yang pasti tentang motif dan jumlah kenderaan yang membawa peserta aksi. Lalu,
pada pukul 13.00 massa yang berasal dari Kuta makmur, sebanyak enam truks
kembali ditahan di Sp Lambaro oleh Brimob.
Melihat beberapa kejadian di atas, pihak monitoring Independen ini menyatakan,
Agar TNA dan TNI/Polri menghentikan seluruh tindakan provokatif yang dapat
menggagalkan proses perdamaian.
"Kami sangat yakin bahwa salah satu faktor penting yang mengakibatkan kontak
senjata adalah banyaknya pergerakan pasukan bersenjata di Acheh. Oleh karena itu
kami menuntut AGAM dan TNI/Polri untuk segera menghentikan seluruh pergerakan
pasukan bersenjata." Jelas Ikravany Hilman
ICPMTA juga meminta Pihak-pihak yang berada di luar JSC agar tidak
mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi di Aceh,
seperti yang dilakukan oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjen M. Djali Yusuf. Maupun
pernyataan Menkosospolkam Susilo Bambang Yodhoyono dan Pangilma TNI Jenderal
Endiartono Sutarto.
Menyerukan pada JSC agar segera melakukan investigasi dan mengumumkannya
kepada publik berbagai sengketa dan pelanggaran perjanjian lainnya. JSC diharap
memberikan perhatian yang serius kepada para korban kekerasan dan menuntut
Negara untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban masyarakat sipil di Aceh
Sebagai wujud tanggung jawab negara maka kami meminta Komnas HAM untuk segera
membentuk Tim Investigasi terhadap pelanggaran HAM dalam periode penghentian
permusuhan.
Menuntut TNA dan TNI/Polri untuk menjamin terciptanya ruang seluas-luasnya
bagi masyarakat sivil berpartisipasi dalam proses perdamaian di Aceh. Termasuk
ruang gerak bagi JSC dan masyarakat sipil dalam memonitoring dan menginvestigasi
pelanggaran terhadap perjanjian dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam siaran press tersebut, wakil-wakil NGO yang tergabung dalam Monitoring
independent ini ikut hadir dan menandatanganinya. Mereka adalah Munarman (YLBHI),
Ori Rahman (KONTRAS), Otto Syamsuddin Ishak (YAPPIKA), Amiruddin (ELSAM),
Johnson Panjaitan (PBHI), Dete Aliyah (INFID), Ruth Indiah Rahayu (KALYANAMITRA),
Rusdi Marpaung (IMPARSIAL)
Seperti diketahui lembaga ini bekerja didasari pasal 2 (f) kesepakatan damai
yang berbunyi, "kedua belah pihak akan memberikan ruang bagi masyarakat sipil
untuk mengekspresikan hak-hak demokrasi mereka tanpa dihalang-halangi," dan
pasal 3 (g) berbunyi, "masyarakat sipil berhak memberikan masukan pada Joint
Security Committee (JSC)."
Untuk memonitor situasi lapangan, lembaga monitoring Independen melibatkan
sekitar 200 relawan yang ditempatkan di seluruh Acheh. Pemantauan dari mereka
akan menambah dukungan bagi perjuangan Bangsa Acheh secara demokrasi.